Berita

sudirman said/net

Sudirman Said Tak Punya Legal Standing Untuk Mengadu Ke MKD

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 23:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri ESDM Sudirman Said sama sekali tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta, Tezar Yudhistira, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 21/11).

Tezar menjelaskan, tata beracara pengaduan di MKD telah diatur secara jelas dalam Peraturan DPR 2/2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan sehingga seluruh pengaduan yang diterima dan diproses oleh MKD wajib didasarkan atas Peraturan Tata Beracara di MKD DPR RI.


Menurut Tezar, peraturan Tata Beracara di MKD telah mengatur tentang legal standing pihak-pihak yang dapat membuat pengaduan kepada MKD DPR RI. Hal ini tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di MKD DPR RI.

"Dalam Pasal 5 itu disebutkan bahwa Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD," jelas Tezar.

"Berdasarkan ketentuan sebagamana tersebut di atas, maka diketahui Bapak Sudirman Said sebagai Menteri ESDM tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di MKD DPR," demikian Tezar. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya