Berita

Amir Yanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Amir Yanto: Penarikan Jaksa Yudi Itu Mutasi Biasa, Bukan Karena Sedang Tangani Kasus di KPK

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Yudi Kristiana, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Su­matera Utara, tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah gencarnya pengungkapan kasus tersebut.
 
Banyak kalangan menilai penarikan Jaksa Yudi sarat ke­pentingan untuk melindungi pihak tertentu. Pasalnya, sebe­lumnya teman baik tersangka Rio Capella, Francisca Insani Rahesti alias Sisca memberi kesaksian di persidangan bahwa istri Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, Evy Susanti yang sama-sama menjadi ter­sangka dalam kasus ini, sudah menyiapkan duit 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.

Tak hanya Jaksa Yudi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Maruli Hutagalung yang dis­ebut-sebut akan menerima Rp 300 juta dari Gubernur Gatot juga dimutasi.


Mematahkan spekulasi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menjelas­kan latar belakang keputusan institusinya itu.

Tiba-tiba saja Kejagung memutasi Jaksa Yudi yang sedang menangani perkara korupsi Bansos di KPK. Ada apa?
Itu mutasi biasa, bukan karena sedang menangani perkara di KPK, tetapi memang sudah masuk dalam daftar mutasi sebelumnya.

Ke mana Jaksa Yudi Kristiana digeser setelah ditarik dari KPK?
Pak Yudi dipromosikan dalam salah satu Kepala Bidang, ya eselon 3 di Badan Diklat.

Apa pertimbangan penari­kan Jaksa Yudi?
Petimbangannya, kebutuhan organisasi untuk pengemban­gan karier beliau.

Beliau mempunyai kemam­puan akademik dan teknis dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan.

Beliau memiliki kapasitas, integritas, ilmu yang memang sangat berguna untuk pengem­bangan SDM melalui Badiklat itu. Beliau kan punya gelar Doktor, jadi mumpuni di sana. Selain akademisi yang andal, Pak Yudi sudah delapan tahun bertugas di sana (KPK).

Apakah ada jaksa lainnya dari KPK yang digeser?
Setahu saya hanya Pak Yudi. Tetapi memang ada sejumlah jaksa yang bersamaan dilaku­kan pergeseran dan mutasi ke sejumlah wilayah di Indonesia. Pak Yudi salah satunya, nah ke­betulan saja beliau di KPK.

Tapi banyak kalangan me­nilai keputusan Kejaksaan itu sarat muatan untuk me­lindungi pihak tertentu dalam kasus Bansos Sumut?
Tidak ada unsur lain, me­mang ini mutasi biasa. Institusi ini membutuhkan pembe­hanan dan beliau siap di sana, sebagai salah seorang Kepala Bidang Diklat. (Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dengan kelas jaba­tan 11.

Selain Jaksa Yudi, Kejagung juga memutasi Jaksa Maruli yang di persidangan diung­kap akan menerima uang Rp 300 juta dari Gubernur Gatot. Bagaimana tangga­pannya?
Sekali lagi, ini adalah mutasi dan promosi, tidak ada kaitan­nya dengan masalah-masalah yang lain, termasuk kasus-kasus yang sedang ditanggani di sana (di KPK).

Kebetulan saja, ada penangan­an kasus ini, tapi ini semua tidak ada sangkut pautnya dengan perkara itu. Jangan dihubung-hubungkanlah. Memang mutasi biasa saja. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya