Berita

Politik

Laporan Sudirman Said Tak Bisa Dijadikan Dasar Kocok Ulang Pimpinan DPR

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dorongan untuk diadakan kocok ulang pimpinan DPR setelah terkuaknya skandal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia patut ditelaah secara seksama.

Pasalnya, posisi seluruh unsur pimpinan bisa berubah total bila dilakukan kocok ulang.

"Padahal, saat ini yang menjadi sorotan hanyalah Setya Novanto selaku Ketua DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia. Itupun sifatnya baru sekedar dugaan, belum memasuki ranah hukum," ujar kata Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).

Bila dilakukan kocok ulang, menurut Sya'roni, maka tidak hanya posisi Ketua DPR yang berubah. Konfigurasi empat wakil pimpinan juga pasti berubah.

"Ini tentu dalam perspektif empat unsur pimpinan lainnya tidak memenuhi unsur keadilan.

Menurut dia, laporan Menteri ESDM Sudirman Said mengenai Setya Novanto ke MKD tidak bisa dijadikan dasar kocok ulang pimpinan DPR.

Jika patokannya hanya laporan ke MKD yang dijadikan dasar kocok ulang, maka posisi pimpinan MPR juga harusnya dikocok ulang. Karena Ketua MPR Zulkifli Hasan juga dilaporkan ke MKD atas kasus pidato di hadapan pengusaha China.

"Kalau hanya berdasarkan laporan ke MKD, kemudian mencuat semangat untuk kocok ulang pimpinan DPR, maka semangat yang sama semestinya juga diberlakukan untuk pimpinan MPR juga," demikian Sya'roni.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya