Berita

Hukum

Makelar Freeport Harus Langsung Diproses Hukum

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 02:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aparat penegak hukum diminta untuk proaktif menyikapi kasus oknum anggota DPR yang meminta saham kepada Freeport dengan menjanjikan perpanjangan kontrak karya.

"Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola," ujar praktisi hukum Augustinus Hutajulu dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, tindakan oknum anggota DPR yang meminta saham Freeport dengan mencatut nama presiden dan wapres tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara. Tindakan demikian melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum," tegasnya.

Agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera proaktif dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Meski demikian dalam hemat Augustinus, tindakan Sudirman Said yang melaporkan kasus tersebut ke MKD salah alamat.

"Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola," tukasnya.

Sudirman Said sudah melaporkan kasus 'pemerasan' kepada Freeport tersebut kepada MKD. Laporan Sudirman bocor ke tangan awak media. Saat ditunjukan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor, Sudirman tak berkelit.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya