Berita

Jumhur hidayat/net

Dirugikan Puluhan Juta Bayar Speedy, Jumhur akan Gugat Telkom‎

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 16:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Merasa tidak pernah meminta penggabungan tagihan Telepon dan tagihan Internet Speedy, Jumhur akan gugat PT. Telkom karena merugikan dirinya. Peristiwanya, Jumhur membayar tagihan Telepon selama 26 bulan sekitar Rp 1,3 jutasebulan, padahal tagihan itu sekaligus tagihan Speedy yang sudah tidak pernah dia gunakan.

‎"Saya kira selama ini saya bayar tagihan telepon, nggak tahunya ada komponen tagihan Speedy sekitar Rp 1,2 juta sedangkan tagihan telepon hanya sekitar Rp 140-an ribu. Padahal saya sudah tidak menggunakan Speedy karena berganti operator lain. Saya akan gugat Telkom agar bila ada korban lain seperti saya yang saya duga cukup banyak bisa menuntut haknya juga," kata Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 4/11). 

‎Selain mengajukan gugatan perdata, Jumhur juga rencana melakukan gugatan pidana karena ia menduga kebijakan penggabungan tagihan Speedy ke tagihan Telepon ini sengaja dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pelanggan di tengah-tengah kemungkinan beralihnya pelanggan Speedy ke operator lain seperti yang ia lakukan. 

‎"Bayangkan kalau ada 100 ribu pelanggan yang bernasib seperti saya, dan membayar rata-rata Rp1 juta per bulan, maka artinya Telkom menerima pembayaran dari rakyat secara tidak sah sekitar Rp 1,2 triliun per tahun. Betapa besar pemasukan tidak sah ini bila dilakukan bertahun-tahun?" ungkap Jumhur. 

‎Jumhur akan menggugat Telkom agar meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan itu melalui berbagai media massa. Kemudian kembali memisahkan tagihan Telepon dan tagihan Speedy kecuali penggabungan tagihan itu sudah disetujui pelanggan. Yang terakhir, Jumhur juga akan menuntut  ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100 miliar yang bila dikabulkan pengadilan dana itu juga akan digunakan untuk kampanye dan pendampingan rakyat agar tidak mudah menjadi korban manipulasi digital termasuk dari para operator telekominikasi.‎ [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya