Berita

ilustrasi/net

Pansus Pelindo II Harus Bisa Batalkan Konsesi Perpanjangan JICT

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 15:03 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pansus Pelindo II harus membatalkan konsesi Perpanjangan JICT karena Keputusan Perpanjangan tersebut karena telah Melanggar UU dan merugikan negara. Pansus juga harus mengembalikan kepemilikan saham 100 dimliki oleh negara, yang sepenuhnya dikelola oleh anak bangsa

Pansus juga harus menusut tuntas indikasi pelangaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak  perpanjangan JICT serta harus harus menemukan adannya pihak-pihak yang membekingi keputusan perpanjangan JICT.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajdah Mada (UGM), Fahmi Radhy, beberapa saat lalu (Rabu, 4/11).


"Pansus juga harus menemukan pihak-pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung yang menghalangi proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim," sambungya.

Menurut Fahmi, keputusan RJ Lino memperpanjang konsesi diputuskan sepihak, bepotensi merugikan Negara. Perpanjangan JICT merugikan negara karena nilainya 215 juta dolar AS, lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesaaar 231 juta dolar AS. Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II, maka negara akan memperoleh potensi pendapatan sekitar Rp 30 triliun per tahun dengan perpanjangan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Perpanjangan JICT dilakukan melalui Kontrak Tertutup sehingga melanggar prinsip transparansi, sehingga tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan berpotensi adanya suap dibalik keputusan perpanjangan kontrak tersebut.  Keputusan sepihak RJ Lino memperpanjang kontrak kontrak JICT juga tanpa persetujuan Dewan Komisaris melanggar mekanisme pengambilkeputusan BUMN.

"Perpanjangan JICT mengabaikan rekomendasi  Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai perpanjangan kontrak sangat berisiko dan merugikan negara," tegas Fahmi.


Selain itu, lanjut Fahmi, perpanjangan JICT juga berpotensi melanggar UU. Perpanjangan konsesi JICT dilakukan pada 2014, lima tahun sebelum kontrak berakhir pada 2019 melanggar melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN. Ini juga melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta melanggar persyaratan pendahuluan tentang persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan dari instansi pemerintah lain, seperti diatur dalam Pasal 82 UU 17/2008 tentang Pelayaran

"Langkah ini juga melanggar Keputusan  Menteri Perhubungan selaku OP yang memutuskan kontrak konsesi yang sudah habis agar tidak lagi dikerjasamakan dengan asing, tetapi dikelola oleh anak bangsa secara mandiri, serta mengabaikan Rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam suratnya no LAP697/D502/2/2012 mengatakan bahwa perpanjangan konsesi itu berpotensi merugikan negara," demikian Fahmi. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya