Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Hasil Pesamuan Sabha Pandita, Mulai dari Larangan Nikah Sesama Jenis Sampai Teluk Benoa

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 12:42 WIB | LAPORAN:

Pesamuan Sabha Pandita, yang merupakan musyawarah para pendeta Hindu guna merumuskan prinsip-prinsip dasar kehidupan beragama umat Hindu di Indonesia, telah berlangsung dengan baik dan lancar sepanjang 23-24 Oktober 2015 di Park Hotel Jakarta.

Acara ini dibuka oleh Ketua Dharma Adyaksa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa. Ketua Umum Pengurus Harian PHDI, Mayjen (Purn.) S.N Suwisma, mengatakan hasil-hasil Pesamuan Sabha Pendita tersebut ditindaklanjuti dengan Pesamuan Agung yang merupakan rapat kerja nasional Parisada Hindu Dharma seluruh Indonesia untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja parisada pusat dan daerah.

"Hari ini kita sampaikan beberapa keputusan dari hasil Pesamuhan Sabha Pandita dan Pesamuhan Agung." ujarnya di Kantor Parisada, Slipi Jakarta Barat, Selasa (27/10).


Suwisma menjelaskan beberapa keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, antara lain, menolak dengan tegas perkawinan sesama jenis kelamin karena tidak dibenarkan oleh sastra suci Weda. Lalu, usia perkawinan seseorang diputuskan minimal 20 tahun untuk mencegah perkawinan usia dini serta untuk meningkatkan kesehatan keluarga.

"Selain itu juga, perkawinan beda agama menurut agama Hindu tidak dibenarkan, oleh karena itu pemecahannya dilakukan melalui Sudhiwadani. Selanjutnya kami juga menyetujui penggunaan teknologi bayi tabung sepanjang untuk kesejahteraan keluarga dan tidak untuk dikomersilkan,” paparnya.

Dia melanjutkan, Kitab suci Hindu membenarkan dilakukannya transplantasi" organ tubuh karena sesuai dengan Reg Weda. Umat Hindu juga diharapkan menerapkan prinsip-prinsip kasih kepada semua makhluk. Salah satu bentuk implementasinya adalah menanam 10 pohon bila menebang satu pohon.

Para tokoh Hindu juga membicarakan isu hangat revitalisasi kawasan Teluk Benoa, Pulau Bali. Terkait hal ini, akan dibicarakan secara khusus dengan mempertimbangkan aspek kesuciannya.

"Terkait dengan kawasan suci Teluk Benoa, kami memutuskan membentuk tim sembilan Pandita yang diketahui oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda yang akan mengkaji aspek kesucian Teluk Benoa." tegasnya

Terakhir, Suwisma melanjutkan, kawasan strategis pariwisata nasional di luar Besakih Gunung Agung dan sekitarnya akan dikaji dan didalami untuk dijaga kesucian dan kelestariannya. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya