Berita

Politik

Pendamping Dana Desa Wajib Jadi Kader dan Setor Gaji ke PKB?

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 12:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski tujuannya mulia dan bermanfaat bagi masyarakat di pedalaman, program Dana Desa sudah menuai polemik. Kekhawatiran bahwa program ini ditunggangi kepentingan politik tertentu adalah salah satu yang mengemuka.

Beberapa saat lalu, sebuah foto selembar Surat Komitmen calon pendamping dana desa berkop Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beredar di publik. Di dalam surat tersebut, tertulis nama calon adalah Indra Sukmana Agustian, yang beralamat di Bojonggenteng, Sukabumi.

Tertera di atas surat komitmen itu, lima butir peraturan yang wajib dijalankan si calon pendamping dana desa bila ia lolos seleksi menjadi pendamping kecamatan dalam program pendampingan anggaran desa di Kementerian Desa.


Butir pertama dan kedua, pendamping dana desa mesti bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap program pendampingan anggaran desa. Lalu, mematuhi aturan dan kaidah yang berlaku.

Yang menarik ada di poin ketiga. Di situ tertulis, calon yang lolos harus bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan bersedia menjalankan atau membantu dalam membesarkan PKB. Sementara butir empat mengatur setoran dari si pendamping dana desa ke PKB, sebesar 10 persen dari gaji tiap bulan yang didapatkan selama menjadi pendamping.

Di butir terakhir, ditegaskan bahwa bila yang bertandatangan tersebut melanggar empat butir komitmen di atas maka mereka harus rela diberhentikan sebagai pendamping dana desa atas rekomendasi DPC PKB Kabupaten Sukabumi.

Foto yang beredar menunjukkan surat tersebut ditempeli meterai Rp 6000. Redaksi akan menayangkan klarifikasi dari pihak PKB pada berita berikutnya. (Baca: PKB Bantah Ada Arahan untuk Pendamping Dana Desa)

Sebelum anggaran dana desa dikucurkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sendiri pernah menegaskan bakal menyeleksi secara ketat kader pendamping desa. Tugas mereka adalah mendampingi aparatur desa dalam menggunakan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.

Marwan, yang merupakan politisi PKB, juga menegaskan bahwa kader pendamping desa adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan direkrut langsung oleh pemerintah. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya