Berita

foto:net

Wilmar Group: Jangan Dikira Kami Senang dengan Kebakaran Hutan

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 08:57 WIB | LAPORAN:

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan hingga sekarang belum bisa dipadamkan secara tuntas. Di tengah upaya menuntaskan peristiwa kebakaran ini ada baiknya semua pihak turut membantu bukan justru mengail di air keruh. Wilmar Group, holding perusahaan yang memiliki anak usaha bergerak di industri penghasil minyak mentah alias Crude Palm Oil (CPO), sangat menyesalkan jika ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan di tengah musibah ini.

Sikap Wilmar ini terkait dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menuding Wilmar Group bersama perusahaan kelapa sawit lainnya menjadi biang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kami tidak tahu darimana data yang diperoleh Walhi mengenai 27 perusahaan perkebunan Wilmar yang dinyatakan paling banyak berkontribusi terhadap kebakaran lahan," ujar Corporate Secretary Wilmar Group, Johannes dalam keterangan resminya, Minggu (18/10).


Pernyataan Johannes ini untuk mengklarifikasi temuan Walhi yang menyebutkan ada jejak-jejak api korporasi usaha besar di sejumlah wilayah dengan dampak terparah yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Tak tanggung-tanggung, dalam temuan itu, Walhi menyebut sebanyak 27 perusahaan Wilmar Group berkontribusi besar atas terjadinya kebakaran hebat di empat provinsi (Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng). Sebagian besar titik api yang ditemukan berada dalam konsesi perusahaan (anak perusahaan dan penyuplainya), terutama hutan tanaman industri (HTI) sebanyak 5.669 titik api dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 9.168 titik api.

"Terkait tudingan Walhi yang tak berdasar ini, Wilmar Group tengah menyiapkan langkah-langkah strategis termasuk menempuh jalur hukum untuk mematahkan tudingan tersebut. Tak dimungkiri bahwa tudingan dan kampanye boikot produk Wilmar yang dilancarkan Walhi, kami nilai telah sangat merugikan nama baik Wilmar. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh sehubungan dengan tudingan Walhi tersebut," ujar Johannes.

Pada kasempatan yang sama Komisaris Wilmar Group, MP Tumanggor menegaskan data yang dipaparkan Walhi tersebut tidak benar dan terkesan asal comot saja. Harusnya, kata dia, Walhi tidak gegabah, semua data harus diferivikasi, jangan hanya katanya, lantas menyebut Wilmar. "Ini membahayakan," tambahnya.

Tumanggor lantas membeberkan data perusahaan yang dimiliki Wilmar Group dengan total ada 13 perusahaan. Rinciannya adalah, di Kalteng, ada tujuh perusahaan, yaitu PT Kerry Sawit, PT Mustika Sembuluh, PT Bumi Sawit Kencana, PT Sarana Titian Permata, PT Mentaya Sawit Mas, PT Kurnia Kencana Permai Sejati, dan PT Rimba Harapan Sakti. Kemudian di kawasan Sumsel ada empat perusahaan perkebunan, yakni Agro Palindo Sakti, Buluh Cawang Plantation, Musi Banyuasin Indah dan Tania Selatan.

Serta di wilayah Riau ada dua, yakni PT Murini Samsam dan PT Sinarsiak Dian Permai. "Kedua perusahaan itu sama sekali tidak ada masalah dengan kebakaran hutan dan lahan mulai dari berdiri sampai saat ini," katanya.

Di Jambi, lanjut Tumanggor, Wilmar tidak mempunyai kebun, namun mempunyai pabrik kelapa sawit, ini tentu sesuatu yang sangat berbeda.

"Beberapa waktu lalu, di sebagian kecil areal HGU kita yang ada di Kalteng dan Sumsel juga terbakar, asal api dari luar lahan dan juga di areal inclave. Bekerjasama dengan TNI, kami padamkan api itu. Jangan dikira kami senang dengan kebakaran hutan. Dan kami sudah laporkan ke polisi untuk diusut," tambah Tumanggor.

Tumanggor menegaskan bahwa Wilmar Group merupakan perusahaan yang berkomitmen tinggi terhadap kelestarian sawit yang berkelanjutan. Ini dibuktikan dengan keikutsertaan mereka menandatangani semua syarat sawit lestari, seperti RSPO dan ISPO sehingga Wilmar termasuk lima perusahaan pemrakarsa sawit lestari. Resikonya sangat besar bagi Wilmar jika bermain-main dengan lingkungan, apalagi kalau sampai mengabaikan lingkungan lestari.

Komitmen tinggi Wilmar ini, kata Tumanggor bisa dilihat dari kebijakan yang melarang keras melakukan pembakaran dan perusakan lingkungan dalam rangka pembukaan kebun. Wilmar juga telah melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini juga melibatkan instansi pemerintahan seperti Dinas Perkebunan, Kepolisian, BPBD, TNI, maupun tokoh-tokoh masyarakat dimana lokasi kebun Wilmar berada.

"Wilmar bahkan telah melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang juga melibatkan instansi pemerintahan baik sipil maupun TNI/Polri, seperti Dinas Perkebunan, Kepolisian, BPBD, TNI, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, KUD, Karang Taruna dimana lokasi kebun Wilmar berada. Wilmar juga tidak akan membeli Tandan Buah Segar (TBS) maupun CPO dari perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan," demikian Tumanggor. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya