Berita

adian/net

Politik

Di Pongkor, Adian Pertanyakan SP Antam Bakar Bangunan Warga

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Antam di Pongkor, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10). Dalam kunker itu, sebanyak 6 anggota DPR RI turut membicarakan masalah gurandil alias penambang liar di Pongkor.
Adian Napitupulu yang ikut dalam rombongan dewan itu mengatakan bahwa rombongan juga mendatangi Desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat dibongkar dan beberapa dibakar.

Dijabarkan politisi PDIP itu bahwa dalam perbincangan dengan pihak Antam, Komisi VII DPR mempertanyakan perihal surat perintah (SP) pembakaran yang dilakukan Antam terhadap bangunan warga tersebut.

"Jika tidak ada SP, maka sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat bukan oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap. Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar selama 20 tahun itu merupakan kejahatan besar," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/10).

"Jika tidak ada SP, maka sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat bukan oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap. Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar selama 20 tahun itu merupakan kejahatan besar," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/10).

Sementara untuk nasib 22 masyarakat yang ditangkap, lanjut Adian, Komisi VII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka bisa diberikan.

"Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat, DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan bupati dan ESDM terkait dengan ijin pertambangan rakyat. Ini agar rakyat tetap bisa mencari emas namun tidak dikejar dan dianggap pencuri," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya