Berita

Nusantara

Aparat Hukum Terus Telusuri Penyelewengan Pupuk PT Pusri

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 16:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Data terkait amburadulnya distribusi pupuk bersusidi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) semakin mencengangkan. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mencatat, setidaknya 24 ton pupuk bersubsidi dari PT Pusri yang diamankan oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 10 Juni 2015 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova, mengatakan, maraknya penyelewengan pupuk disinyalir karena pengawasan yang lemah dari pihak penyuplai di tingkat distributor. Baca: Ada Permainan Mafia di Balik Distribusi Pupuk Bersubsidi PT Pusri

Dia akui, Polda telah menetapkan tersangka berinisial SH karena kedapatan melakukan penyelewangan pupuk sebanyak 16 ton.  Tiga hari berselang, tepatnya 13 Juni 2015, Polda Sumsel kembali mengamankan 8 ton dan satu unit truk pengangkut. Di sana, AI yang merupakan distributor juga ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penyelewengan. Kasus kedua tersangka tersebut masih dalam pengembangan meski mereka tidak ditahan.


"Memang selama ini tidak ada pengawasan dari kepolisian. Tetapi, jika diminta, kami siap untuk menurunkan anggota untuk mengawal," kata Djarot kepada RMOL Sumsel.

Di Kota Pagaralam, pihak Kejaksaan Negeri juga terus menyelidiki penyelewengan pupuk bersubsidi dari PT Pusri yang dilakukan para distributor pada Agustus 2015.

Menurut Kasi Intel, Syahril Siregar SH, dan Kasi Pidsus, Noly Wijaya SH MH, yang menangani kasus ini, terungkapnya kasus penyelewengan tersebut setelah cukup banyak petani mengeluh tidak dapat jatah pupuk dan sering terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Kami menduga permainan ini terjadi antara pihak penyuplai dengan distributor sehingga dibuat aturan agar petani sulit membeli. Sementara di sisi lain,  kesempatan ini digunakan distributor untuk menjual pupuk kepada pihak lain termasuk perusahaan tertentu," ungkapnya.
 
Syahril mengatakan, pengecer tidak bisa disalahkan karena dia langsung menerima dari distributor untuk disalurkan kepada petani, sementara petani sendiri sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk.
 
"Bisa dibayangkan kebutuhan pupuk untuk petani Pagaralam bisa mencapai 1.000 ton lebih, dan cuma beberapa persen saja bisa disalurkan kepada petani. Sedangkan sisanya justru dijual kepada pihak tertentu di luar prosedur pendistribusian," ujarnya.
 
Kejari Pagaralam sendiri telah menetapkan beberapa tersangka yakni Syamsul Arifin selaku direktur PT Petani selali distributor pupuk bersubsidi di Kota Pagaralam, dan Ruspani Ramli selaku Direktur UD Ayek Lematang. Tersangka Ruspani sendiri sempat menghilang selama 4 bulan dan kini sudah ditahan. Sedangkan Syamsul Arifin telah meninggal dunia.

Dari penelusuran redaksi, sebetulnya masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan pupuk tersebut karena hingga kini petani masih kesulitan mendapat pupuk, terutama saat musim panen. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya