Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Ada Permainan Mafia di Balik Distribusi Pupuk Bersubsidi PT Pusri

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) membuat penyaluran pupuk yang sedianya ditujukan ke para kelompok tani ini rentan diselewengkan para distributor.

Berdasar penelusuan RMOL Sumsel, banyak pihak yang ikut "bermain kotor" dalam pendistribusian. Penyelewengan terjadi saat mengajukan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada produsen dengan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara petani yang sebenarnya paling membutuhkan pupuk malah mengalami kerugian. Baca : Imbas Permainan Kotor Mafia Pupuk, Petani Sumsel Jadi Korban

Sementara pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel juga telah mencatat setidaknya ada ratusan ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Misalnya, beberapa daerah yang semestinya tidak masuk dalam kawasan Lumbung Pangan Sumsel, seperti Kota Prabumulih, malah mendapat pasokan pupuk subsidi lebih besar dari daerah lainnya. Baca : Kadisperindag : Ada Permainan dari Distributor


Sementara daerah-daerah yang masuk dalam kawasan lumbung pangan seperti Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, dan Pagaralam, petaninya malah menjerit kekurangan pupuk.

PT Pusri yang menjadi produsen pupuk subsidi sekaligus menjadi mitra langsung distributor dalam penyaluran, mengaku distribusi yang mereka jalankan sudah lebih baik dari tiga tahun lalu. Sementara jumlah pupuk yang diselewengkan juga tidak besar, hanya sekitar puluhan ton saja. Baca: Dibanding 3 Tahun Lalu PT. Pusri Klaim Distribusi Sekarang Lebih Baik

Hasil pengungkapan kasus penyelundupan 47 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuasin pada 4 Agustus 2015 lalu oleh jajaran Polres Banyuasin ternyata menemukan fakta baru, yakni hampir semua distributor di Sumsel yang bekerjasama dengan PT Pusri diduga terlibat penyelewengan.

Dari hasil penyelidikan, 47 ton pupuk urea bersubsidi yang diselundupkan ke Banyuasin ternyata seharusnya dikirim ke Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir. Pupuk diselundupkan ke perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

"Hasil kecurigaan masyarakat disusul patroli anggota kepolisian berbuah hasil. Ternyata pupuk urea seberat 20 ton dan phonska 27 ton disimpan di dalam gudang di sekitar area perkebunan kelapa sawit di desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha SIK, didampingi Kasatreskrim, AKP Agus Munandar SIK, kepada RMOL Sumsel.

Barang bukti 37 ton pupuk bersubsidi dan penjaga gudang, Franki (47), yang merupakan warga setempat akhirnya diseret ke Mapolres Banyuasin.

Dari keterangan Franki di hadapan kepolisian, diketahui bahwa pemilik gudang perkebunan adalah Aji Burhan selaku warga Sumbawa Banyuasin.

Sejauh ini, pemeriksaan dilakukan berkelanjutan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Banyuasin tersebut.

"Tidak mungkin pupuk bersubsidi tersebut masuk dengan mudah ke perkebunan yang belakangan diketahui milik pribadi,” beber Kapolres.

Kepolisian masih menyelidiki siapa sebenarnya pemilik perkebunan pribadi itu dan siapa distributor yang memasok pupuk bersubdisi.

Kuat dugaan ada permainan antara distributor dari Musi Rawas dan OKI. Kepolisian menyatakan dengan tegas bahwa penyelundupan pupuk bersubsidi melanggar UU 7/ 1995 pasal 6 tentang tindak pidana ekonomi. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya