Berita

soekarno/net

Politik

Ini Alasan Jokowi Wajib Keluarkan Keppres Permintaan Maaf ke Soekarno

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 10:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan didesak untuk berani mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno dan keluarganya, yang merupakan korban fitnah dalam peristiwa G30S/PKI.

Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekowati menegaskan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang merupakan menantu dari Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, saja berani memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Padahal sosok Sarwo Edhie berseberangan dengan kebijakan Bung Karno saat itu.

"Jadi sudah menjadi kewajiban Presiden Jokowi, yang nyata-nyata adalah kader PDIP, partai yang mengklaim sebagai partainya Soekarnois sekaligus mengusung konsep Trisakti Bung Karno untuk mengeluarkan keputusan presiden berisi permintaan maaf kepada Bung Karno," tandas Edwin dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (7/10).


Dia memaparkan Presiden SBY pada tanggal 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukaan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Dengan telah dicabutnya TAP MPRS XXXIII tahun 1967 dan pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno tersebut seharusnya Pemerintah Republik Indonesia segera menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baik Bung Karno.

"Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan Keluarganya," ungkapnya.

Mantan anggota MPR/DPR Fraksi PDI periode 1987-1992 ini mengatakan bahwa akibat dari peristiwa tersebut kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30S/PKI.

Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

"Melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Terlebih, sambung mantan anggota anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 1999 ini, kesaksian tokoh-tokoh kunci menyatakan bahwa Bung Karno tidak pernah terlibat membunuh para Jenderal.

"Apalagi membunuh Jenderal Ahmad Yani, orang yang sangat disayangi beliau dan sangat dekat hubungannya dengan Bung Karno," kata Edwin.

Tidak hanya itu, lanjut Edwin, dokumen-dokumen CIA yang baru-baru ini dibuka secara resmi menegaskan keterlibatan CIA dalam peristiwa G30S/PKI,  yang dibantu kolega-kolega baik militer maupun sipil di Indonesia. Intinya, mereka ingin menyingkirkan PKI dari kancah politik di Indonesia karena takut teori domino komunis terjadi di Asia Tenggara.

"Oleh karena itu, demi lurusnya sejarah Indonesia dan merehabilitasi nama baik Bung Karno, maka tidak ada upaya lain, kecuali Presiden Jokowi selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang permintaan maaf kepada Bung Karno dan keluarganya," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya