Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) di ruang kerjanya, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan harapannya agar aktivis IMM responsif terhadap masalah kebangsaan dan keumatan. Misalnya, isu revisi Undang-Undang KPK yang sedang hangat dibicarakan.
Politikus senior PKS itu mengajak IMM untuk mengkritisi dan menolak revisi UU KPK tersebut. "Kalian juga harus berjamaah menolak revisi itu," ujarnya.
Dalam revisi itu ada keinginan DPR untuk membatasi masa KPK selama 12 tahun. KPK sebagai lembaga ad hoc memang diakui oleh HNW. Namun dirinya dengan tegas mengatakan, adakah jaminan dari Polisi dan Kejaksaan bisa siap dan profesional dalam memberantas korupsi setelah KPK tidak ada.
HNW mengharap DPR lebih fokus saja bekerja pada masalah legislasi yang lain saja. Diakui saat ini produktifitas legislasi DPR masih rendah.
Bagi HNW seharusnya KPK dikuatkan dengan kondisi KPK bisa bekerja secara independen dan profesional. Tak hanya itu juga diharapkan pentingnya semangat koordinasi kerja antara Polisi dan Kejaksaan. Dari koordinasi inilah maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara simultan.
"Korupsi di Indonesia sudah demikian parah, dari ujung ke ujung wilayah dan tempat. Untuk itu juga penting penguatan Kejaksaan dan Kepolisian," tukas HNW.
[zul]