Berita

hendrawan supratikno/net

Ini Alasan Mengapa RUU Pengampunan Mau Ampuni Pengemplang Pajak

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 12:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. ‎Salah satu yang menjadi perhatian di dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional‎ adalah para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut memiliki berbagai macam bentuk.

"Banyak, seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuhan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi dan pencucian uang," papar Hendrawan saat dikonfirmasi (Rabu, 7/10).


Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu, yaitu terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.

Hendrawan mengungkapkan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun (dalam negeri), dan Rp 3.000 triliun (luar negeri). Ironisnya, seringkali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain termasuk Indonesia.

Hendrawan menambahkan, untuk besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai lbiaya pengampunan' hingga kini masih dirumuskan. Namun, menurut dia, besaran itu bisa dibuat secara progresif tergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya