Berita

Ternyata Usul DPR agar KPK Fokus ke Pencegahan Sejalan dengan Keinginan Jokowi

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 21:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Legislasi‎ (Baleg) DPR RI menggelar rapat internal membahas usulan dua RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak Nasional.

RUU KPK‎ yang diusulkan lintas fraksi itu diharapkan masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Dalam Pasal 4 tertera soal fokus KPK lebih kepada tindak pencegahan tindak pidana korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," begitu bunyi Pasal 4 Bab I draf RUU KPK Tahun 2015 tersebut.


Sebelumnya diberitakan,‎ menariknya dalam Pasal 5 draft RUU tersebut disebutkan soal waktu masa kerja KPK hanya selama 12 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun ‎sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 5.

Kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengungkapkan bahwa pemerintah meminta KPK fokus dalam upaya pencegahan tindak pidana tersebut. Pencegahan ini diharapkan mendapat porsi lebih besar dalam Rencana Strategis KPK 2015-2019.

Upaya pencegahan oleh KPK juga nantinya disinergikan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Karena upaya pencegahan korupsi ini sejalan dengan konsep Nawacita pemerintahan Joko Widodo, yang telah dimasukkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2/2015 mengenai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang di bidang pemberantasan korupsi.

"Maka perpres inilah yang akan disinkronkan dengan renstra yang diatur KPK," tegas Pramono.

Namun, menurut Pramono, upaya pencegahan itu tanpa mengurangi tindakan penindakan yang menjadi kewenangan KPK. Mengingat, KPK diatur secara khusus dalam menangani korupsi sebagai tindak pidana khusus. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya