Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Jokowi Diwanti-wanti Tidak Intervensi Kasus BW

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 08:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, tak terkecuali presiden.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menyampaikan hal ini menanggapi adanya wacana Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang Widjojanto (BW).

"Konstitusi kita menegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara sama, sesuai dengan prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum," tegas Fadli.


"Jadi tidak dibedakan karena pangkat dan jabatannya," tambahnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).

Perkara BW sendiri, lanjut Fadli, tidak terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK waktu itu, murni pidana kesaksian palsu di hadapan persidangan pengadilan. Karena pidana biasa maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Dengan begituM, jika BW merasa tidak bersalah dapat membuktikannya di pengadilan.

Sebelumnya para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara BW. Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.

Menurut Fadli, sah-sah saja para akademisi melakukan kajian hukum terhadap perkara BW yang menyita perhatian publik. Hasil kajian tersebut tentu akan bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum sebagai bahan perkuliahan di kampus, jika kemudian disampaikan kepada Presiden, bukan berarti untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pada saatnya nanti dalam proses persidangan BW di pengadilan jika berjalan, para akademisi tersebut juga bisa membantu memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan BW, dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan," tutup Fadli.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya