Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz membacakan dan menyerahkan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I Tahun 2015 saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin 510).
Penyerahan IHPS dan LHP kepada DPR bertujuan untuk memberikan informasi secara menyeluruh mengenai hasil pemeriksaa BPK atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
IHPS tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan, terdiri dari 11 objek pada pemerintah pusat (17,57 persen), 518 objek pemerintah daerah atau BUMD (77,78 persen), serta 31 objek BUMN dan badan lainnya (4,65 persen).
"Berdasarkan jenis pemeriksaan terdiri atas 607 objek pemeriksaan keuangan (91,14 persen), pemeriksaan kinerja (0,75 persen) dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (8,11 persen)‎," kata Harry.
Dia menjelaskan dalam hasil pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51, 12 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan UU senilai Rp 33,46‎, dan 7.544 (48,88 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian itern (SPI).
Dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.609 permasalahan berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan (atau berdampak finansial) senilai Rp 21,62 triliun‎.
"Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas permalasahan yang mengakibatkan ‎kerugian Rp 2,26 triliun, potensi kerugian Rp 11,51 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 7,55 triliun," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 396,67 miliar.
"Selain itu, terdapat 3.137 permaslahan penyimpangan administrasi serta 144 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakonsistenan, ketidakefesianan dan ketidak efektifan seniali Rp 11.84 triliun," tutup Harry.
[zul]