Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

Kapolri harus Tindak Kadiv Propam karena Campuri Tugas Penyidik!

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Wakapolri Budi Gunawan harus menindak jajaran Divisi Propam terkait perilaku dan sikap mereka yang kerap mengintervensi penyidik dalam melakukan tugas penyidikannya.

Intervensi yang mereka lakukan terhadap kasus yang sudah di P21 oleh kejaksaan adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Senin (5/10).


"Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi 'meluruskan' satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi proses hukum karena sudah masuk pada materi perkara. Ini sudah bentuk pelanggaran serius karena KUHAP jelas mengatakan penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenanganya," tegas Asep.

Menurutnya, Polri maupun para petingginya sesuai KUHAP tidak boleh mengintervensi dengan alasan apapun tugas dan kewenangan penyidik. Hal itu, tambahnya, yang membedakan antara kelembagaan Polri dengan penyidik. Penyidik memiliki UU sendiri yang namanya KUHAP. Ketika penyidik melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP maka tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.

"Jika ini dilakukan apalagi diakui maka jelas polisi melanggar aturan hukum yang seharusnya dijaganya. Apapun alasannya intervensi seperti ini melanggar aturan perundangan,” kata Asep lagi.

Dia pun mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskim Polri. Padahal sudah banyak tuntutan banyak kalangan agar laporan hakim Sarpin tidak ditindaklanjuti.

"Makanya ketika Sarpin ngotot untuk tidak menarik laporannya, maka Polri seperti ditegaskan banyak pejabatnya tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu tergantung juga pada penyidiknya," jelas Asep.

Asep mengingatkan, perkara yang sudah P21 tidak bisa diselidiki dari awal seperti diklaim kepala Divisi Propam.

"Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya