Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

Kapolri harus Tindak Kadiv Propam karena Campuri Tugas Penyidik!

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Wakapolri Budi Gunawan harus menindak jajaran Divisi Propam terkait perilaku dan sikap mereka yang kerap mengintervensi penyidik dalam melakukan tugas penyidikannya.

Intervensi yang mereka lakukan terhadap kasus yang sudah di P21 oleh kejaksaan adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Senin (5/10).


"Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi 'meluruskan' satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi proses hukum karena sudah masuk pada materi perkara. Ini sudah bentuk pelanggaran serius karena KUHAP jelas mengatakan penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenanganya," tegas Asep.

Menurutnya, Polri maupun para petingginya sesuai KUHAP tidak boleh mengintervensi dengan alasan apapun tugas dan kewenangan penyidik. Hal itu, tambahnya, yang membedakan antara kelembagaan Polri dengan penyidik. Penyidik memiliki UU sendiri yang namanya KUHAP. Ketika penyidik melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP maka tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.

"Jika ini dilakukan apalagi diakui maka jelas polisi melanggar aturan hukum yang seharusnya dijaganya. Apapun alasannya intervensi seperti ini melanggar aturan perundangan,” kata Asep lagi.

Dia pun mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskim Polri. Padahal sudah banyak tuntutan banyak kalangan agar laporan hakim Sarpin tidak ditindaklanjuti.

"Makanya ketika Sarpin ngotot untuk tidak menarik laporannya, maka Polri seperti ditegaskan banyak pejabatnya tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu tergantung juga pada penyidiknya," jelas Asep.

Asep mengingatkan, perkara yang sudah P21 tidak bisa diselidiki dari awal seperti diklaim kepala Divisi Propam.

"Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya