Berita

martin hutabarat/net

Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan

MINGGU, 04 OKTOBER 2015 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi besar terhadap kretek itu sendiri maupun warisan budaya yang lain.

Kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya yang tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Selain kretek tradisional, sejarah dan warisan budaya yang disebut dalam RUU itu antara lain adalah bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, naskah, prasasti, upacara kuno, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional dan permainan anak tradisional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa konsekuensi kretek masuk UU Kebudayaan adalah negara harus melindunginya.


"Masuknya kretek tidak sekadar tercantum sebagai warisan budaya bangsa yang akan mendegradasi nilai-nilai budaya yang tinggi dari nenek moyang kita, tapi juga membawa konsekuensi bahwa negara harus bertanggung jawab melindunginya ke depan," terang Martin kepada redaksi, Minggu (4/10).

Ia jelaskan, Pasal 49 RUU Kebudayaan menyatakan pengembangan kretek tradisional harus difasilitasi, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan. Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek.

"Wah, bukan main dampak dari masuknya kretek ini ke dalam UU nantinya terhadap masyarakat luas, khususnya generasi muda," ujarnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kretek dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Perlindungan Petani," jelas Martin.

Martin mengatakan, apabila hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang kita seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya seperti Candi Borobudur yang diakui dunia sebagai warisan budaya yang besar disejajarkan dengan kretek dalam UU, akan mendegradasi makna dari UU Kebudayaan itu sendiri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya