Berita

martin hutabarat/net

Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan

MINGGU, 04 OKTOBER 2015 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi besar terhadap kretek itu sendiri maupun warisan budaya yang lain.

Kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya yang tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Selain kretek tradisional, sejarah dan warisan budaya yang disebut dalam RUU itu antara lain adalah bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, naskah, prasasti, upacara kuno, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional dan permainan anak tradisional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa konsekuensi kretek masuk UU Kebudayaan adalah negara harus melindunginya.


"Masuknya kretek tidak sekadar tercantum sebagai warisan budaya bangsa yang akan mendegradasi nilai-nilai budaya yang tinggi dari nenek moyang kita, tapi juga membawa konsekuensi bahwa negara harus bertanggung jawab melindunginya ke depan," terang Martin kepada redaksi, Minggu (4/10).

Ia jelaskan, Pasal 49 RUU Kebudayaan menyatakan pengembangan kretek tradisional harus difasilitasi, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan. Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek.

"Wah, bukan main dampak dari masuknya kretek ini ke dalam UU nantinya terhadap masyarakat luas, khususnya generasi muda," ujarnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kretek dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Perlindungan Petani," jelas Martin.

Martin mengatakan, apabila hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang kita seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya seperti Candi Borobudur yang diakui dunia sebagai warisan budaya yang besar disejajarkan dengan kretek dalam UU, akan mendegradasi makna dari UU Kebudayaan itu sendiri. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya