Berita

martin hutabarat/net

Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan

MINGGU, 04 OKTOBER 2015 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi besar terhadap kretek itu sendiri maupun warisan budaya yang lain.

Kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya yang tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Selain kretek tradisional, sejarah dan warisan budaya yang disebut dalam RUU itu antara lain adalah bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, naskah, prasasti, upacara kuno, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional dan permainan anak tradisional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa konsekuensi kretek masuk UU Kebudayaan adalah negara harus melindunginya.


"Masuknya kretek tidak sekadar tercantum sebagai warisan budaya bangsa yang akan mendegradasi nilai-nilai budaya yang tinggi dari nenek moyang kita, tapi juga membawa konsekuensi bahwa negara harus bertanggung jawab melindunginya ke depan," terang Martin kepada redaksi, Minggu (4/10).

Ia jelaskan, Pasal 49 RUU Kebudayaan menyatakan pengembangan kretek tradisional harus difasilitasi, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan. Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek.

"Wah, bukan main dampak dari masuknya kretek ini ke dalam UU nantinya terhadap masyarakat luas, khususnya generasi muda," ujarnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kretek dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Perlindungan Petani," jelas Martin.

Martin mengatakan, apabila hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang kita seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya seperti Candi Borobudur yang diakui dunia sebagai warisan budaya yang besar disejajarkan dengan kretek dalam UU, akan mendegradasi makna dari UU Kebudayaan itu sendiri. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya