. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) jauh lebih rumit pengendaliannya ketika pemerintah menghilangkan syarat harus bisa bahasa Indonesia dalam PP No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
"Dipastikan akan banyak sekali terjadi pelanggaran yang sulit terpantau," ujar Dasco kepada redaksi, Minggu (4/10).
Seperti kasus di Bali yang heboh beberapa waktu lalu dimana disebutkan mayoritas pekerja adalah orang Tiongkok. Jelas Sufmi, ini jelas pelanggaran berat karena perusahaan yang mempekerjakan satu orang TKA harus dapat menyerap sekurang-kurangnya 10 Tenaga Kerja Indonesia.
"Yang paling sulit adalah memebedakan antara wisatawan dan Tenaga Kerja Asing, karena mereka yang bekerja untuk waktu singkat bisa saja hanya mengaku sebagai wisatawan," papar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.
Menurutnya, harus diakui ada kecenderungan perusahaan-perusahaan asal Tiongkok lebih merasa nyaman menggunakan tenaga kerja asal negaranya karena akan lebih mudah dikendalikan. Terlebih sebagian besar perusaan tersebut sebenarnya sejenis BUMN disana yang mempunyai kewajiban moral untuk menyerap tenaga kerja mereka yang didasari nilai-nilai nasionalisme mereka.
Dasco menambahkan, penegakan pidana keimigrasian yaitu hukuman 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal seperti diatur UU No. 6/2011 juga akan sulit dilakukan jika perusahaan yang mempekerjakan justru juga perusahaan dari negara yang sama dengan orang asing tersebut. Akan lebih mudah bagi mereka untuk kongkalikong menutupi pelanggaran yang sama-sama mereka lakukan.
"Menurut saya terlepas semakin dekatnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan membuat serbuan Tenaga Kerja Asing semakin gencar ke Indonesia, pemerintah harus menyadari kewajibannya menyediakan lapangan kerja bagi rakyat karena menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak," tukas Legislator asal Dapil Banten III itu.
[rus]