Berita

net

Hukum

Ganti Rugi Korban Peradilan Sesat Tidak Layak Lagi

SABTU, 03 OKTOBER 2015 | 02:06 WIB | LAPORAN:

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai sudah selayaknya pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana direvisi.

Menurutnya, dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta. Hal ini sudah tidak relevan mengigat jumlah tersebut sudah tidak layak untuk dijadikan kompensasi dari negara bagi korban yang menguguat proses salah tangkap dan berujung penjara.

"Kalau tahun 1983 mungkin nominalnya besar ya, cuma sekarang ini nominal maksimal Rp 1 juta itu sudah tidak berarti apa-apa," ujar Yenti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10).


Dia menambahkan, saat ini masyarakat jarang sekali tahu tentang proses ganti rugi dari negara akibat kesalahan putusan pengadilan, apalagi besaran ganti rugi yang diberikan. Hal ini harus segera direvisi dan disosialisasikan

"Kita tidak bisa nunggu RUU KUHAP, PP ini harus segera diperbahurui. Kalau nunggu RUU KUHAP mau sampai kapan, karena sedikit sekali orang yang melangkah ke sana," tegas Yenti.

Sebelumnya, Ditjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM menggelar pertemuan dengan para ahli mengenai PP Nomor 27/1983. Dalam pertemuan, para ahli sepakat bahwa produk hukum tersebut sudah tidak relevan.

Seperti Guru Besar Universitas Sebelas Maret (Unsemar) Solo Prof. Dr. Hartiwiningsih yang menilai pasal 9 ayat 1 tidak sesuai dengan asas persamaan hukum atau semua orang sama dihadapan hakum.

Dalam catatannya, bila negara melalui kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi dalam jumlah besar kepada warganya yang melanggar hukum. Sebaliknya negara sebagai subjek hukum juga sepatutnya dapat dijatuhi hukuman berupa ganti rugi atas perilaku salah dan melawan hukum yang ditujukan kepada warganya.

"Oleh karena itu jumlah ganti kerugian yang selayaknya diberikan kepada negara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warganya Pasal 95 KUHAP harus menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian negara, nilai tukar rupiah, nilai emas dunia sesuai PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan tujuan ada efek jera, negara melalui aparat penegak hukumnya mengutamaan unsur kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya," jelas Hartiwiningsih.

Senada dengan Guru besar UNS, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Adji Samekto juga menilai besaran nilai ganti rugi tersebut juga tidak sesuai dengan hak asasi manusia, ketentuan ganti rugi yang begitu kecil tidak mencerminkan pemenuhan rasa keadilan secara kontekstual.

Menurutnya, aturan hukum harus memenuhi rasa keadilan dan pasal 9 ayat 1 sudah tidak mencerminkan keadilan dalam konsepsi keadilan distributiive.

"Jadi, berapapun nilai kompensasi atau ganti rugi tidak akan pernah mampu membayar kerugian dan nilai kebebasan yang melekat pada setiap manusia secara kodrati. Apalagi kalau jumlahnya seperti yang tertera dalam pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27/1983 tersebut," tambah Adji. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya