Berita

Kemajuan Sebuah Negara Diukur dari Perlindungan HAM

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 22:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding mengungkapkan perubahan yang paling mendasar dalam amandemen UUD Tahun 1945 adalah termuatnya banyak aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan itu ia sampaikan‎ saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat (Jumat, 2/10).

Dijelaskannya, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 poin yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi, dan kebebasan dalam beragama.


Karding bertanya apakah banyak aturan HAM dalam konstitusi akibat tekanan dari dunia internasional? Karding menjawab sendiri dengan mengatakan, bukan karena tekanan asing namun kita banyak memasukan aturan HAM karena komitmen untuk menegakkan HAM.

Dikatakan Deklarasi HAM PBB belakangan dibanding dengan Deklarasi HAM di Indonesia. "Kita korban HAM masa penjajahan selama ratusan tahun sehingga kita paham soal ini," paparnya.

Bagi Sekjen PKB itu,  HAM penting masuk dalam konstitusi sebab HAM merupakan syarat dalam menegakkan negara hukum adalah tegaknya HAM.

"Konstitusi kita kan berdasarkan hukum," tambah Karding.

Dijelaskan pula bahwa perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi.

"Bila pelaksanaan HAM bagus maka negara itu maju, demokratis, dan beradab," ujarnya.

Sekarang menurut Karding, semua hal dasar HAM sudah diatur dalam konstitusi. Dirinya lalu bertanya, apakah pelaksanaan HAM sudah terlaksana? Dirinya menjawab, "tentu belum." Dirinya bertanya lagi, apakah kita bebas menggunakan HAM. Ia pun menjawab, "tentu tidak."

Menurutnya, hak asasi kita dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur secara proporsional yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum, bertentangan dengan agama dan moral.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya