Berita

Hukum

Margarito Kamis: Kewenangan Penerbitan SIM di Polri Sudah Tepat

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di tangan Polri sudah tepat.

Pernyataan Margarito itu menanggapi ‎uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materi diajukan Pemohon dari sejumlah LSM itu karena mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kalau mau ukur sampai hari ini kewenangan itu sudah tepat," kata Margarito saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (2/10)


Menurut Margarito penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi manfaat serta dukungan‎ bagi kinerja Polri sebagai alat keamanan negara. Hal yang paling krusial menurutnya adalah dalam pengidentifikasian suatu kejahatan yang menggunakan kendaraan.

"Kalau kita lihat secara umum, hal itu memberi manfaat luar biasa kepada bangsa ini. Karena melalui kewenangan itu polisi bisa indentifikasi kejahatan. Misalnya pemboman Bali dulu. Itu terungkap setelah mereka melihat dan mengecek rangka mobil,"ungkap Margarito

Atas dasar itu, Margarito menegaskan kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi kontribusi yang besar bagi negara Indonesia. Dengan kewenangan itu juga telah membuat tugas Polri sebagai pelaksana keamanan negara menjadi lebih baik.

"Jadi pada titik itu, kewenangan itu memberi kontribusi besar dan mendukung polisi sebagai pelaksana pengamanan," tegas Margarito.

Meski begitu, Margarito meminta agar semua pihak menunggu seperti apa putusan MK terhadap uji materi ini. Terutama dalam memberi tafsiran jelas terhadap definisi pengamanan negara yang tidak menjelaskan spesifik kedudukan hukum menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

‎Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya