Berita

ahmad muzani/net

Sekjen Gerindra Desak MPR Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejak Reformasi Tahun 1998, praktik ketatanegaraan mengalami banyak perubahan. Sebelum amandemen UUD Tahun 1945, UUD dianggap memberi kekuasaan yang menumpuk pada presiden sehingga presiden sangat memungkinkan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Demikian disampaikan Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam Training of Trainer (TOT) Soaislisasi 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Muzani menjelaskan bahwa dari pengalaman selama orde baru, maka ketika reformasi terjadi semangat  untuk mengganti kekuasaan dan mengamandemen UUD.


"Pada masa Orde Baru, Pak Harto dipilih oleh MPR selama enam kali berturut-turut," ujarnya.

Pak Harto menjadi presiden berulang-ulang, karena dalam UUD Tahun 1945 sangat dimungkinkan bagi seseorang untuk menjadi presiden secara terus menerus.

"Selain itu, tak ada lembaga yang setingkat dengan lembaga presiden yang mampu mengontrolnya," lanjut sekjen DPP Partai Gerindra itu.

Dalam amandemen yang terjadi, lanjut Muzani, kekuasaan yang dulu menumpuk pada presiden, dibagi-bagi kepada lembaga negara lainnya. MPR yang dulunya sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi lembaga yang setara dengan lembaga negara lain.

"Tugas MPR sekarang adalah melakukan Sosialisasi 4 Pilar. Kita bertemu pada hari ini karena tugas MPR," tambahnya.

Dikatakan oleh Muzani bahwa sekarang ada kritik terhadap sistem ketatanegaraan dari proses amandemen tersebut. Kritik itu mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang ambigu antara, presidensial atau parlementer.

"Ada yang menyebut sistem pemerintahan kita, kepalanya presidensial, badannya parlementer. Untuk itu, MPR perlu melakukan sidang untuk menata ulang UUD NRI Tahun 1945. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya