Berita

johan budi sp/net

Hukum

Johan Budi: Rekening OC Kaligis Urusan Pengadilan

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi pemblokiran sejumlah rekening bank milik terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pasalnya, masalah ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP usai upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-50, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Johan menegaskan, KPK sudah tidak berwenang mengurusi masalah pemblokiran rekening terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan itu. Keputusann masalah itu kini di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Tunggu saja di persidangan, bagaimana putusan hakim terkait itu," ucapnya, kembali menekankan.

Mantan jurubicara KPK itu juga menolak berkomentar lebih lanjut alasan KPK memblokir rekening OC. Termasuk, menanggapi alasan pemblokiran untuk pengembangan kasus lain.

"Wah itu detail materi, saya enggak bisa," tukas Johan.

Sebelumnya, pengacara gaek OC Kaligis beberapa kali sempat mengeluhkan soal pemblokiran rekeningnya yang dilakukan penyidik KPK di persidangan. Dia memohon kepada hakim agar rekeningnya yang diblokir bisa dibuka kembali lantaran tak berkaitan dengan kasusnya.

OC Kaligis beralasan, uang yang ada di dalam rekening tersebut menyangkut pembayaran gaji pegawainya dan operasional kantor pengacara. Dia mengaku, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan karena tak bisa digaji.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya