Berita

PDIP Desak KPU Terbitkan Aturan Teknis Soal Calon Tunggal‎

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 20:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal di Pilkada serentak menepis logika Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK ini," sebut anggota Komisi III DPR itu saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Menurut Basarah, putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat menggugurkan sikap pragmatis yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah. Termasuk, parpol yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.


"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan," jelasnya.

Rakyat, lanjut Basarah, nantinya memutuskan apakah akan menerima calon tunggal atau menolaknya. Artinya jika menolak berarti akan dipimpin pejabat kepala daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.

Dengan adanya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Basarah mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda Pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik.

"Serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," tegasnya.

Disinggung apakah perlu dilakukan revisi UU Pilkada, Basarah mengatakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian putusan MK tentang calon tunggal dalam Pilkada serentak sudah otomatis menjadi UU.

"Oleh karena itu KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja," tukas ketua Fraksi PDIP di MPR itu. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya