Berita

PDIP Desak KPU Terbitkan Aturan Teknis Soal Calon Tunggal‎

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 20:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal di Pilkada serentak menepis logika Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK ini," sebut anggota Komisi III DPR itu saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Menurut Basarah, putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat menggugurkan sikap pragmatis yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah. Termasuk, parpol yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.


"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan," jelasnya.

Rakyat, lanjut Basarah, nantinya memutuskan apakah akan menerima calon tunggal atau menolaknya. Artinya jika menolak berarti akan dipimpin pejabat kepala daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.

Dengan adanya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Basarah mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda Pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik.

"Serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," tegasnya.

Disinggung apakah perlu dilakukan revisi UU Pilkada, Basarah mengatakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian putusan MK tentang calon tunggal dalam Pilkada serentak sudah otomatis menjadi UU.

"Oleh karena itu KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja," tukas ketua Fraksi PDIP di MPR itu. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya