Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pasangan calon tunggal mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Keputusan MK kan sudah terjadi, tentu kita harus taat hukum," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini, kepada wartawan di DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 30/9).
Namun Zulkifli mangaku belum paham apakah putusan yang dikeluarkan MK berarti sama dengan referendum.
"Istilah referendum itu, saya tidak tahu apakah itu amar putusan atau dari teman-teman media. Saya belum dapat salinan putusan," ujar politisi yang biasa disapa dengan Zulhas ini.
Zulhas menekankan bahwa istilah referendum harus digunakan dengan hati-hati. Istilah itu bisa jadi membuka kotak pandora. Ia meminta lebih baik Pilkada dengan satu pasangan calon atau Paslon tidak diistilahkan dengan referendum karena para pemilih hanya akan memilih "ya" atau "tidak". Istilah itu juga dapat mengusik stabilitas kesatuan negara.
"Nanti kalau calon tunggal di Aceh dan di Papua ditambahkan kalimat referendum, kan jadi susah kita. Mudah-mudahan istilah referendum tidak menjadi putusan MK," ungkapnya.
Kemarin, dalam uji materi UU Pilkada tahun 2015, MK memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal kepala daerah tetap mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang.
Para pemilih akan memilih kolom "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. Jika hasilnya "tidak setuju", maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada pilkada periode berikutnya. Sebaliknya, jika hasilnya "setuju", maka calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang pilkada dan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Menurut MK, UU 8/2015 tentang Pilkada akan merugikan hak konstitusional warga negara jika menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon dan apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka pilkada ditunda atau gagal.
MK juga tidak setuju dengan mekanisme bumbung kosong jika Pilkada diikuti oleh satu pasangan calon.
[ald]