Berita

tubagus chaeri wardana/net

Hukum

Tak Izin Hakim, Pemindahan Wawan ke LP Serang Dinilai Langgar PP 31/1999

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 08:32 WIB | LAPORAN:

Pemindahan terpidana suap sengketa Pilkada Lebak,Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Serang, dikritik menyalahi aturan hukum.

"Menkumham harus secepatnya memerintahkan dijen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) memindahkan Wawan ke Lapas Sukamiskin dengan meninjau ulang permintaan Kejagung untuk memindahkan," tegas anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengingatkan, sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan disebutkan bahwa pemindahan narapidana dari lapas satu ke lapas lain untuk keperluan proses peradilan harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara yang diperiksa.


"Kejagung tidak bisa langsung ke lapas untuk melakukan pemindahan Wawan," kritknya.

Menurut Sufmi, pernyataaan Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati yang menyebutkan bahwa Rutan Serang hanya menerima titipan narapidana Wawan, ada hal yang perlu diluruskan. Sebab, ketika perkara Wawan yang baru tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan di pengadilan maka pejabat bertanggung jawab secara yuridis adalah hakim bersangkutan.

"Maka kalau menurut PP no 31 , izin pemindahan yang diberikan bukan atas permintaan jaksa agung melainkan atas izin pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara tersebut yakni hakim yang memeriksa perkara di pengadilan," kata Dasco kembali menekankan.

Ia tak heran jika muncul dugaan proses pemindahan suami Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany itu sarat muatan politis.

Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati membenarkan bahwa adik kandung Ratu Atut Chosiyah sudah menghuni salah satu ruangan khusus terpidana korupsi lainnya setelah bersaksi dalam kasus korupsi alat kesehatan untuk terdakwa Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan menempati Rutan Klas II Serang sejak 22 September 2015 lalu. Sebelumnya wawan mendekam di Lapas Sukamiskin.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya