Berita

Hukum

Meski Keok di Praperadilan, Kejaksaan Tetap Usut Kasus Cassie BPPN

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 23:36 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, menegaskan meski pihaknya kalah dalam sidang praperadilan melawan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan, kasus hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan dihentikan.

Widyo berpendapat, putusan hakim dalam praperadilan tidak sampai kepada substansi perkara kasus ini. Sehingga, akan ada upaya lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus tersebut. ‎

"Tunggu nanti putusan dari penyidik secara lengkap. Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," kata Widyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).


Dia melanjutkan, penyidik Kejagung nantinya akan melaporkan perkembangan kasus ini secara tertulis. Dia akan mempelajari kasus ini secara mendalam sehingga proses penyelidikan bisa berlanjut. Sedangkan terkait praperadilan ini, Jampidsus akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim.

"Semuanya nanti kita pelajari secara baik," lanjut Widyo

‎Di tempat yang sama, Penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar menegaskan, penyelidikan terhadap kasus hak tagih akan terus berjalan. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh kuasa hukum PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus.

"Ini hanya masalah salah geledah dan salah sita. Tidak menyinggung penyelidikan. Jadi tetap berjalan," tutur Firdaus.

Bahkan, Firdaus melanjutkan, Kejagung tidak akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus ini. "Nggak perlu sprindik baru tetap berjalan seperti biasa," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, Hakim Tunggal Achmad Rivai mengabulkan semua gugatan kuasa hukum PT VSI. Hakim menilai, ‎penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat. Hakim juga mengatakan, barang-barang yang sudah disita oleh tim penyidik harus dikembalikan secara utuh.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Firdaus mengatakan, ‎hakim tidak konsisten dalam menafsirkan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam KUHAP. Menurutnya, sejak awal persidangan hakim selalu mengejar legal standing yang tertuang dalam KUHAP. Legal standing ditafsirkan hakim secara luas, namun pada objek penyitaan di tafsirkan secara sempit.

"Pada subjek penggeledahan di tafsirkan luas. Tapi objeknya sempit. Hakim tidak konsisten dalam keputusannya," demikian Firdaus. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya