Berita

neta s pane/net

Hukum

Intervensi Jenderal Propam Lindungi DPO Dikecam

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 15:06 WIB | LAPORAN:

Aksi mengintervensi perkara pada kasus yang sedang ditangani polisi kembali terjadi.

Kalau sebelumnya Bareskrim Polri diintervensi pihak luar dalam menangani kasus Pelindo II dan kasus di Yayasan Pertamina yang berbuntut Komjen Budi Waseso terlempar  dari jabatan kabareskrim, kini giliran pihak internal Polri sendiri dalam hal ini Propam mengintervensi kasus yang  dialami masyarakat yang mencari keadilan.

Terkait dengan hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras sikap jenderal polisi di Propam Polri yang melindungi buronan DPO dan mengintervensi perkara yang sudah P21.


"Akibatnya, Polri menjadi tidak profesional dan diperalat DPO," kata Neta S Pane, Selasa (29/9).

Dengan demikian, menurut dia, proses hukum yang sudah dilakukan seperti yang terjadi dalam satu kasus yang ditangani di Polres Jakarta Utara terhambat.

"Proses pelimpahan perkaranya dari Polres Jakarta Utara ke kejaksaan untuk kemudian ke pengadilan menjadi terkatung-katung," tegasnya.

Sebelumnya pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara, yakni Azhar Umar dan Azwar Umar. Pencekalan itu berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.

Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.

Namun setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah "dilindungi" seorang jenderal di Propam Polri.

Bahkan, jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jendral tersebut.Jendral mengintervensi dengan masuk ke dalam materi perkara.

Aksi jenderal polisi di Propam  tidak itu saja. Berbagai  laporan yang terkait kasus itu juga diintervensi karena gugatan yang diajukan bukan hanya pada satu perkara yang sudah  dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

"Penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun  jika sedang menangani satu kasus dan hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi polri, tentunya harus dikecam.Yang anehnya laporan yang dibuat oleh DPO yang harusnya ditangkap ketika membuat laporan oleh jenderal polisi ini dan sudah di SP3 diminta dibuka kembali," tambah Neta.

Menurut dia lagi, apa yang dilakukan jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara.

Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya