Berita

putih sari/net

Politik

Pasal Kretek Seperti Dipaksakan Masuk RUU Kebudayaan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 14:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. Anggota Komisi IX DPR Putih Sari bahkan menilai bahwa masuknya pasal ini terkesan dipaksakan.

"Masalahnya saat pembahasan di awal, pasal mengenai kretek ini tidak nampak. Tetapi saat ini sedang ramai dibicarakan,  karena tiba-tiba kata kata kretek tradisional masuk dalam Pasal 37 RUU kebudayaan," kata Putih Sari saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politisi muda Gerindra ini berpendapat, pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan.


Menurutnya, suatu tradisi kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat tidak seharusnya dilestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan.

"Karena itu, coba dilihat kembali apakah pas kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak," tandasnya.

Tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa saja. Sehingga, lanjutnya, terasa mengganjal jika kretek dikategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional.

"Saya secara pribadi mengimbau untuk semua pihak mengkaji kembali lebih dalam tentang dampak positif negatifnya, kalau kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan," imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.

Seperti diketahui, pasal kretek  ini masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal ini pun mengundang polemik, bahkan ada yang mencurigai ada motif ekonomi di baliknya karena di waktu yang sama DPR juga tengah membahas RUU Pertembakauan. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya