Dalam kurun lima tahun terakhir, pimpinan MPR RI mendapat berbagai desakan terkait tuntutan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tuntutan itu disampaikan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, kaum cendikiawan, tokoh masyarakat dan dari berbagai profesi. Intinya, mereka menuntut agar MPR melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Beberapa alasan yang diajukan para pengusul sebagai dasar pertimbangan perlunya perubahan UUD 1945, itu antara lain, menyangkut posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selama ini DPD dianggap tidak memiliki peran, sehingga keberadaannya tidak diperhitungkan. Karena itu, keberadaan DPD perlu diperkuat melalui perubahan UUD 1945.
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) kerjasama MPR dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin (28/9).
Acara yang berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV Lantai 2, kompleks MPR DPR dan DPD, itu mengetengahkan tema Implementasi Pancasila, UUD NRI 1945, dan Sistem Ketatanegaraan.
Martin menegaskan selain DPD, para pengusul perubahan UUD 1945 juga memandang perlu kembalinya GBHN, seperti zaman orde baru.
" Usul tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, " kata Martin.
Dia menegaskan, keberadaan GBHN dibutuhkan agar pembangunan dilaksanakan sesuai garis besar haluan pembangunan, tidak semata-mata berdasar pada pidato kampanye capres terpilih.
"Jokowi misalnya, dia harus mengembangkan laut, membuat kapal dan pelabuhan, sesuai visi misinya tentang tol laut. Namun, bagaimana nanti nasib pelabuhan dan kapal yng dibuat, jika presiden berikutnya lebih berorientasi pada sektor pertanian dan Industri. Pasti pelabuhan dan kapal-kapal yang dibuat pada zaman Jokowi bakal terbengkalai", kata Martin menambahkan.
Karena itu pula, pimpinan MPR katanya, membentuk Badan Pengkajian. Tujuannya adalah mengkaji, usulan yang datang dari masyarakat terkait desakan perubahan atas UUD 1945. Selain badan pengkajian pimpinan MPR juga membentuk lembaga Pengkajian. Keduanya akan bekerjasama melakukan kajian terhadap sistem ketata negaraan termasuk mempelajari usul perubahan yang disampaikan masyarakat
.[wid]