Berita

MPR Terima Banyak Usulan Perubahan UUD 1945

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 15:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam kurun lima tahun terakhir, pimpinan MPR RI mendapat berbagai desakan terkait tuntutan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tuntutan itu disampaikan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, kaum cendikiawan, tokoh masyarakat dan dari berbagai profesi.  Intinya, mereka menuntut agar MPR melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Beberapa alasan yang diajukan para pengusul sebagai dasar pertimbangan perlunya perubahan UUD 1945, itu antara lain, menyangkut posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selama ini DPD dianggap tidak memiliki peran, sehingga keberadaannya tidak diperhitungkan. Karena itu, keberadaan DPD perlu diperkuat melalui perubahan UUD 1945.


Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) kerjasama MPR dengan Lembaga Ketahanan  Nasional (Lemhanas) pada Senin (28/9).

Acara yang berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV Lantai 2, kompleks MPR DPR dan DPD, itu mengetengahkan tema Implementasi Pancasila, UUD NRI 1945, dan Sistem Ketatanegaraan. 

Martin menegaskan selain DPD, para  pengusul perubahan UUD 1945 juga  memandang perlu kembalinya GBHN, seperti zaman orde baru.

" Usul tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, " kata Martin.

Dia menegaskan, keberadaan GBHN dibutuhkan agar pembangunan dilaksanakan sesuai garis besar haluan pembangunan, tidak semata-mata berdasar pada pidato kampanye capres terpilih.

"Jokowi misalnya, dia harus mengembangkan laut,  membuat kapal dan pelabuhan, sesuai visi misinya tentang tol laut. Namun,  bagaimana nanti nasib pelabuhan dan kapal yng dibuat, jika presiden berikutnya lebih berorientasi pada sektor pertanian dan Industri. Pasti pelabuhan dan kapal-kapal yang dibuat pada zaman Jokowi bakal terbengkalai", kata Martin menambahkan.

Karena itu pula, pimpinan MPR katanya,  membentuk Badan Pengkajian. Tujuannya adalah mengkaji, usulan yang datang dari masyarakat terkait desakan perubahan atas UUD 1945. Selain badan pengkajian pimpinan MPR juga membentuk lembaga Pengkajian. Keduanya akan bekerjasama melakukan kajian terhadap sistem ketata negaraan termasuk mempelajari usul perubahan yang disampaikan masyarakat.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya