Berita

net

Hukum

Seharusnya MK Cukup Batalkan Kewenangan MKD

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2015 | 20:01 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kontitusi seharusnya tidak memaknai kerentanan konflik kepentingan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan menghadirkan presiden sebagai pemberi izin memeriksa anggota dewan bermasalah hukum.

Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, MK cukup membatalkan ketentuan pasal 245 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dengan demikian MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis.

"PR (pekerjaan rumah) berikutnya bagi DPR adalah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9).


Dia menjelaskan, revisi untuk merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Sebab, sebenarnya UU 17/2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD.

Pihak eksternal berperan dalam dua hal, yakni menetralisir potensi konflik kepentingan karena yang diperiksa dan pemeriksa adalah sama-sama anggota dewan, serta menjadi penyeimbang obyektifitas penilaian.

"Hanya, keberadaan pihak eksternal ini berlaku ketika seorang anggota DPR diduga melakukan pelanggaran kode etik kriteria berat dan berpotensi PAW (pergantian antar waktu). Jadi PR-nya cukup memperluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal, dan ini bisa dilakukan melalui revisi UU MD3," jelas Ronald. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya