Rifqinizamy Karsayuda/net
Rifqinizamy Karsayuda/net
"Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai PP dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai," kata Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (27/9).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU Pemda banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan. Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan. Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27