Berita

net

Bisnis

Pelaku Usaha Sepakat Lindungi Remaja dari Miras

SABTU, 26 SEPTEMBER 2015 | 00:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah menciptakan peraturan yang komprehensif di bidang industri minuman beralkohol mendapat dukungan dari Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). Pasalnya, peraturan yang menyeluruh tidak hanya akan menciptakan kepastian usaha dan investasi, tapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.

Sekretaris Jenderal APMBI Kwendy Alexander berpendapat peraturan tersebut selayaknya diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung nasional. Karena itu, pelaku usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol yang digagas pemerintah belum lama ini.

"Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah," ujar Kwendy di Jakarta, Jumat (25/9).


Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana menderegulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Poin penting yang diatur adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.

"Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen," jelasnya.

Terlepas dari persoalan deregulasi, pelaku usaha juga mempertanyakan validitas data yang diklaim beberapa tokoh yang menyebutkan korban meninggal akibat konsumsi minuman beralkohol mencapai 18.000 orang setiap tahun. Kwendy merujuk data hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) tentang Studi Diet Total: Survey Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014.

"Hasil studi tersebut menyebutkan konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk Indonesia tahun 2014 hanya 0,2 persen, paling rendah dibandingkan produk minuman lainnya," paparnya.

Ia mengatakan, jika melihat data yang ada, tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia, bahkan jika dibandingkan dengan Malaysia. Data WHO tahun 2010 menyebut konsumsi minuman beralkohol di Indonesia adalah 0,6 liter alkohol murni per kapita per tahun. Walaupun demikian, semua pihak termasuk pelaku usaha selayaknya bekerjasama memberikan edukasi dan pengawasan agar kampanye 21+ mencapai sasarannya.

Ditambahkan Kwendy, meskipun tingkat konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara kawasan lain di Asia, pelaku usaha sangat sepakat atas pentingnya perhatian melindungi remaja dari minuman beralkohol.

"Oleh sebab itu, selayaknya industri dan pelaku usaha retail diberi kesempatan untuk ikut bersama seluruh elemen termasuk pemerintah dalam melakukan aksi nyata melalui edukasi dan peran serta pengawasan," tegasnya. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya