Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Ahli Hukum: PT VSI Tak Sepantasnya Ajukan Praperadilan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan jika proses hukum belum menentukan adanya tersangka, maka tidak bisa mengajukan sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dalam sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Guru besar Universitas Andalas, Padang tersebut melanjutkan, yang boleh mengajukan sidang praperadilan hanyalah tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 77.


"Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa," kata Elwi.

Elwi menambahkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon, dalam hal ini kuasa hukum PT VSI, memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam UU. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyarankan, ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegas Elwi

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga menegaskan kasus kejaksaan itu tak pantas untuk dipraperadilankan. Sebab, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Dia juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak salah alamat. Meskipun berbeda alamat dengan surat yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya