Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Tersangka Dwelling Time Masuk Tahap II

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka Direktur PT Rekondisi Cipta Abadi, Hendra Sudjana dalam kasus gratifikasi dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman menyatakan berkas Hendra telah diterima dua hari yang lalu. Selanjutnya berkas itu berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

"Kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).


Hendra dituduh memberikan suap sebesar Rp 21 juta kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Suap itu diberikan untuk mengubah Surat Persetujuan Impor (SPI) barang baru menjadi bekas.

Sesuai aturannya, pengubahan izin tersebut harusnya melalui Kementerian Perindustrian. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Hendra.

"Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF sebesar Rp 32 juta," kata Adi.

MSF adalah staf honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Musafa.

Adi melanjutkan, pihaknya sebelumnya menerima lima berkas perkara dari Polda Metero Jaya. Kelima berkas perkara tersebut adalah milik Partogi Pangaribuan, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, Hendra Sudjana, dan Musafa.

Akan tetapi, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya