Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Tersangka Dwelling Time Masuk Tahap II

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka Direktur PT Rekondisi Cipta Abadi, Hendra Sudjana dalam kasus gratifikasi dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman menyatakan berkas Hendra telah diterima dua hari yang lalu. Selanjutnya berkas itu berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

"Kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).


Hendra dituduh memberikan suap sebesar Rp 21 juta kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Suap itu diberikan untuk mengubah Surat Persetujuan Impor (SPI) barang baru menjadi bekas.

Sesuai aturannya, pengubahan izin tersebut harusnya melalui Kementerian Perindustrian. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Hendra.

"Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF sebesar Rp 32 juta," kata Adi.

MSF adalah staf honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Musafa.

Adi melanjutkan, pihaknya sebelumnya menerima lima berkas perkara dari Polda Metero Jaya. Kelima berkas perkara tersebut adalah milik Partogi Pangaribuan, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, Hendra Sudjana, dan Musafa.

Akan tetapi, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya