Berita

ilustrasi/net

Politik

SKANDAL PIMPINAN DPR

MKD Tidak Boleh Sembunyikan Apapun Hasil Penyelidikan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2015 | 07:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap Mahkamah Kehormatan DPR.

Desakan ini datang dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Pimpinan DPR tidak layak mengintervensi Mahkamah Kehormatan DPR dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, bahkan pimpinan DPR sekalipun," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Angelo Wake Kako, melalui keterngan pers, Kamis (24/9).


PMKRI secara khusus menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang melayangkan surat kepada MKD agar tidak mempublikasikan proses penyelidikan terhadap pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik.  

"Intervensi yang dilakukan Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR mengindikasikan bahwa DPR tidak ingin agar segala kebobrokan yang dilakukan selama ini, diketahui publik. Jika sikap (intervensi) seperti ini terus dibiarkan, maka untuk apa MKD dibentuk?" kritik Angelo.

Angelo menegaskan bahwa keikutsertaan pimpinan DPR dalam kampanye salah satu kandidat calon presiden Amerika Serikat adalah hal fatal karena berkaitan dengan kewibawaan negara. Rakyat juga berhak mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan elite DRR tersebut selama berada di negara yang dikunjungi.

"Apapun hasil penyelidikan oleh MKD harus dipublikasikan secara transparan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sewaktu kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat," tutup Angelo.

Berkaitan itu. Fahri Hamzah sendiri menyatakan, sarannya agar tak membuka perkara ke publik ini sudah sesuai Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya