Berita

ilustrasi/net

Politik

SKANDAL PIMPINAN DPR

MKD Tidak Boleh Sembunyikan Apapun Hasil Penyelidikan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2015 | 07:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap Mahkamah Kehormatan DPR.

Desakan ini datang dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Pimpinan DPR tidak layak mengintervensi Mahkamah Kehormatan DPR dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, bahkan pimpinan DPR sekalipun," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Angelo Wake Kako, melalui keterngan pers, Kamis (24/9).


PMKRI secara khusus menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang melayangkan surat kepada MKD agar tidak mempublikasikan proses penyelidikan terhadap pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik.  

"Intervensi yang dilakukan Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR mengindikasikan bahwa DPR tidak ingin agar segala kebobrokan yang dilakukan selama ini, diketahui publik. Jika sikap (intervensi) seperti ini terus dibiarkan, maka untuk apa MKD dibentuk?" kritik Angelo.

Angelo menegaskan bahwa keikutsertaan pimpinan DPR dalam kampanye salah satu kandidat calon presiden Amerika Serikat adalah hal fatal karena berkaitan dengan kewibawaan negara. Rakyat juga berhak mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan elite DRR tersebut selama berada di negara yang dikunjungi.

"Apapun hasil penyelidikan oleh MKD harus dipublikasikan secara transparan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sewaktu kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat," tutup Angelo.

Berkaitan itu. Fahri Hamzah sendiri menyatakan, sarannya agar tak membuka perkara ke publik ini sudah sesuai Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya