Berita

Bisnis

KSPI: Aneh, Pemerintah kok Tarik Dana Peserta JHT

SABTU, 12 SEPTEMBER 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemberlakuan pajak progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI menilai kebijakan ini bakal lebih membebani kembali para buruh atau pekerja di Tanah Air.

"(Rencana pajak progresif pada JHT) ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progresif JHT tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9).

Said Iqbal menegaskan, tidak hanya terkait persoalan pajak progressif JHT saja, namun pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon. Salah satu alasannya karena dana JHT hanya berasal dari iuran buruh dan pengusaha, tanpa keterlibatan pemerintah.


"JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen, 15 persen dan 25 persen jelas memberatkan," kritiknya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa buruh yang menerima JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan, sehingga dinilai pihaknya sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.

Untuk itu, KSPI akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif.

KSPI juga mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dengan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun ke depan sampai dengan adanya peraturan baru. KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan daerah serta Kementerian Keuangan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya