Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ketidakprofesionalan Kejari Kefamanu Dilaporkan ke Jamwas dan Jampidsus

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 23:28 WIB | LAPORAN:

Ongky Syahrul Ramadhona, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) tahun Anggaran 2008 memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.

Dia menyebut jaksa tidak profesional.
 
Kuasa hukum Ongky, Heru Sugiarto bersama orang tua Ongky, Hamid HF hari ini, Rabu (9/9) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk melaporkan jajaran penyidik di Kejari Kefamenanu.


"Ongky selaku direktur CV Osyara Dian Gemilang mengikuti lelang sesuai prosedur dan memenangkan untuk paket alat peraga dengan Rp 1,7 miliar untuk 45 sekolah," papar Heru.

Kemudian Ongky diperiksa oleh penyidik Kejari Kefamenanu sebagai saksi kasus dugaan korupsi DAK tersebut di gedung bundar Kejaksaan Agung. Pada 1 Juli 2015, Ongky diperiksa lagi di gedung bundar kapasitasnya sebagai saksi.

"Waktu pemanggilan kapasitasnya sebagai saksi, tetapi ketika di BAP statusnya tiba-tiba sebagai tersangka. Penyidik menjadikan Ongky tersangka karena seolah-olah alat peraga yang dikirim fiktif atau tidak pernah sampai. Padahal setelah kita cek ke-45 sekolah itu ada, dan ada tanda terimanya,"papar Heru.

Usai diperiksa, penyidik lalu membawa Ongky yang berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat itu ke Kejari Kefamenanu. Saat dibawa menaiki pesawat Lion Air, Ongky diborgol.

"Saat akan membawa Ongky, penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa Tersangka atasnama tersangka lain yaitu Adang Wahyu. Itu aneh,"rincinya.

Atas hal itulah, Heru bersama ayah kandung Ongky hari ini mendatangi gedung bundar Kejagung untuk protes soal surat perintah membawa tersangka yang bukan atasnama Ongky tapi milik tersangka lain.

Selain itu, sambung Heru, dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian hanya Rp 174 juta dari kasus tersebut dimana perusahaan yang dimiliki Ongky hanya diwajibkan membayar Rp 14 juta dan tagihan tersebut sudah dilunasi oleh Ongky.

"Ke Jaksa Agung Muda Pengawasan kita meminta agar ada pemeriksaan terkait ketidakprofesionalan ini," tutupnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya