Berita

Bisnis

Industri Hasil Tembakau Tolak Keras PMK Nomor 20

SENIN, 07 SEPTEMBER 2015 | 10:36 WIB | LAPORAN:

Alih-alih melakukan diversifikasi perpajakan, pemerintah nampaknya lebih senang menggenjot perpajakan, seperti cukai, industri hasil tembakau (IHT) tinggi-tinggi.
 
Lihat saja, setelah tahun ini pemerintah menargetkan bisa meraih cukai sebesar Rp 120 triliun. Tahun depan industri harus setor cukai sebesar Rp 148,9 triliun, atau naik sebesar 23,5 persen. IHT semakin kelabakan karena pemerintah juga merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.

"Aturan ini sangat dipaksakan dan tidak realistis,” keluh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).
 

 
Kenaikkan cukai yang sedemikian tinggi dan penerapan PMK 20 menurut Ismanu tanpa dikonsultasikan dengan industri. Seperti diketahui, isi PMK 20 adalah penghapusan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai melalui mekanisme pencepatan pembayaran tahun berjalan, kian memberatkan industri.
 
Dengan aturan itu, industri harus menyiapkan uang kontan di muka untuk pembayaran cukai. Selama ini, industri boleh membayar cukai mundur dua bulan untuk tenggat waktu kolekting hasil penjualan.
 
"Ketika PMK 20 dilaksanakan, ada keputusan mengajukan pembayaran cukai di depan sebelum waktunya, ini membuat industri kehilangan daya,” kritik Ismanu.

Ismanu menuturkan, pada Minggu malam (6/9) memang rencananya akan dilaksanakan pertemuan informal lanjutan dengan Bea Cukai terkait dengan kebijakan itu, tapi urung dilakukan. Posisi Gappri sendiri, menurut Ismanu, masih sama yakni menuntut pembatalan PMK 20 dan merevisi target cukai di 2016, serta meminta agar rokok ilegal diberantas tuntas.
 
GAPPRI selama ini selalu membuka ruang ruang negosiasi. Namun, layaknya industri, jika terus-menerus tak ada keputusan juga akan menggganggu kinerja bisnis. Sebab waktu terus berjalan, pengusaha membeli cukai di depan.
 
"Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan, dari kami sebagai industri kami tidak stop produksi, tidak bisa stop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata," tandasnya. [wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya