Berita

ilham arief sirajuddin/net

Hukum

Ilham Arief Ngeluh Perkaranya Tak Kunjung Dimejahijaukan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 14:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin akhirnya merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini (Jumat, 4/9).

Arief dan Hengky diduga melakukan perbuatan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012.

Saat keluar dari pemeriksaan penyidik KPK, Arief mengeluhkan perkara yang menjerat dirinya tak kunjung selesai untuk segera disidangkan.


"Mestinya kan aku ini karena prapradilan kedua ditolak, mestinya kan sudah beres," tutur Ilham Arief kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ilham lantas menjelaskan agenda pemeriksaannya kali ini.

"Pemeriksaan ini untuk pengumpulan berkas saja, untuk saksi tersangka mitranya PDAM," tukas Ilham seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi ini kemudian kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama, yakni, dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Dalam kasus ini, Ilham Arief dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya