Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Cara Kejagung Hitung Kerugian Negara Dinilai Amburadul

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 11:12 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Victoria Securities International Indonesia (VSIC) Irfan Aghasar menyebut Kejaksaan Agung melakukan abuse of power dalam menghitung kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN).

Dirinya masih bingung dengan cara menghitung kerugian negara yang disebut Korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, saat melakukan penjualan hak tagih itu, BPPN memang tidak mematok harga tinggi. BPPN yang ketika itu dipimpin Syarifuddin Tumenggung memang meberikan diskon kepada semua pihak pembeli, termasuk VSIC yang mengambil alih jaminan milik PT Adyaesta Ciptatama.

Irfan menjelaskan, saat cessie milik PT Adyaesta dilelang memang terdapat satu perusahaan yang menawar harga lebih dari penawaran VSIC, yakni First Capitol dengan harga Rp 69 miliar. Namun demikian, perusahaan itu tiba-tiba membatalkan pembelian karena melihat adanya kejanggalan.


Peluang itu pun dimanfaatkan oleh VSIC, dimana dalam pelelangan tahap keempat menawar dengan harga paling tinggi yakni Rp 32 miliar.

"Dengan risiko yang ada di BPPN, kami menawarkan seharga Rp 32 miliar. Dan kami ditetapkan sebagai pemenang cessie dengan penawaran tertinggi. Apa yang kami salahi? Apa yang kami langgar dari prosedur yang ada?," kata Irfan di Jakarta.

Sebelumnya pihak Kejagung mengklaim jika terdapat kerugian negara dari penurunan harga yang ditawarkan First Capitol dengan penawaran VSIC. Hal itulah yang membuat pihak VSIC terheran-heran.

"Kalau pun ada yang mau ribut, dengan harga awal Rp 69 miliar, terus jadi Rp 32 miliar, yang kemudian dibilang kerugian negara, yang ribut adalah penawar tertinggi. Si Capitol. Dia saja nggak ribut," protes Irfan.

Jikalau cara berhitung yang seperti itu terus dipakai Kejagung, menurut Irgan, penegakan hukum khususnya kasus korupsi di tanah air akan semakin amburadul. Irfan juga mengatakan, jika HM Prasetyo Cs sebenarnya tidak punya kemampuan untuk menangani sebuah kasus korupsi.

"Anehnya lagi, kalau hitungan (kerugian negara) seperti itu, waduh, bagaimana nanti penyidikan hukum, bagaimana kualitas penegak hukum. Katanya mau jadi kompetitor KPK, sedangkan sumber dayanya belum siap. Tidak mengerti bagaimana penyidikan kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Lebih lanjut Irfan berpendapat, jikalau Kejagung ingin serius menangani kasus cessie BPPN, seharusnya ditelisik adalah hak tagih yang tidak berhasil dijual. Karena dari sanalah bisa dihitung berapa kerugian negara.

"Karena terus terang, recovery BPPN pada saat itu, total aset yang dikelola, hanya 30,6 persen sekian, jadi kalau secara global yang 70 persen itu kemana? Masuk kerugian negara atau tidak? Silahkan tanya BPK," katanya.

Ia tengarai ada yang janggal ketika perusahaan yang dibelanya ikut terseret dalam kasus cessie BPPN. Padahal, dari total 30 persen hak tagih BPPN yang berhasil terjual, sedikitnya terdapat andil VSIC.

Seperti diketahui, VSIC telah membeli hak tagih BPPN yang diambilalih dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hak tagih itu berupa jaminan tanah milik PT Adyaesta Ciptatama seluas 1200 hektar, dengan harga Rp 32 miliar.

Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan kasus penggelapan tanah SHGB 1 yang dilaporkan PT VSIC terhadap Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pemalsuannya dulu. Karena (kasus ini) sudah naik ke penyidikan," kata Buwas, kemarin.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya