Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Kejagung Dinilai Tebang Pilih

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 13:31 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung saat ini sedang memproses kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003. Namun, dalam pengusutan kasus tersebut pihak Kejagung hanya menyasar pihak swasta.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir berpendapat, seharusnya penegak hukum yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu menyasar juga para pejabat BPPN selaku penyelanggara negara.

"Kalau tebang pilih, itu masalah di manajemen, kalau Jaksa Agung sebagai penegak hukum, yang penting harus dilihat dari perbuatannya, bukan malah mencari-cari kesalahan (pihak lain)," kata Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (27/8).


Menurutnya, penegak hukum, dalam hal ini Kejagung jangan sampai mengesampingkan perbuatan yang dilakukan penjabat BPPN. Karena, bagaimana pun kebijakan yang diambil oleh BPPN ketika itu mengakibatkan permasalahan ini.

"Apa yang dimaksud kebijakan itu, karena kebijakan waktu itu ada turut serta dan mengakibatkan permasalahan ini. Meski ketika itu sudah dipertimbangkan dikemudian hari bakal ada masalah seperti ini. Seharusnya BPPN bisa menjamin ini semua," katanya.

Sementara itu, jaksa penyidik hingga kini belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, penyidik juga belum dapat memastikan pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

"Secara kasat mata (kerugian negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8) lalu.

Bahkan, bekas politisi partai Nasdem besutan Surya Paloh ini mengaku belum koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan penyitaan dan menggeledah VSI. Mengingat perusahaan tersebut bergerak di sektor keuangan.

"Pada saatnya nanti kita akan koordinasi dan minta keterangan," ujarnya.

Kuasa hukum VSIC Irfan mengaku kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh BPPN di era Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat.

Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.

Dari dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp 32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai hutang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya