Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

Sebaiknya Jaksa Agung Deponering Perkara Hakim Sarpin Vs Komisioner KY

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 08:08 WIB | LAPORAN:

Persoalan antara Hakim Sarpin selaku pelapor dengan dua anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman selaku terlapor jika diamati bukanlah semata-mata persoalan antara pribadi kedua pihak. Namun, hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan antara institusi KY dengan Mahkamah Agung.

"Hal tersebut dikarenakan pelapor melakukan tugasnya selaku hakim yang bernaung, di bawah kekuasaan MA dan terlapor juga menjalankan tugasnya selaku pengawas hakim yang bernaung di KY. Karena pelapor dan terlapor sama-sama dalam kerangka menjalankan tugas negara yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan," ujar Ketua  Lembaga Study Advokasi Independensi Peradilan Indonesia (LS-ADIPI) Suhardi Somomoeljono dalam rilisnya di Jakarta.

Masih menurut Suhardi, pelapor sebagai subjek hukum yang bekerja sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh terlapor, terkait dengan putusannya selaku hakim tunggal dalam Perkara Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Komjen Polisi Budi Gunawan.  Pihak terlapor melalui media menyebut pelapor sebagai hakim bodoh.


Atas peristiwa tersebut, sambung Suhardi, sangat wajar jika pelapor berupaya mendapatkan perlindungan hukum dengan melaporkan terlapor telah Melanggar Pasal mengenai pencemaran Nama Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Maka perlu dipahami secara seksama bahwa tindakan yang dilakukan terlapor adalah tindakan yang wajar dan logis dikarenakan terlapor meyakini bahwa ucapan terlapor adalah dalam rangka mewakili kepentingan KY, sehingga tidak ada hubungannya dengan kepentingan pribadi Terlapor," tambahnya.

Berdasarkan Argumentasi Hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat diketahui bahwa baik Pelapor maupun Terlapor sama-sama pada posisi dan kedudukan selaku pejabat negara yang sedang melakukan tugas dan fungsi kenegaraan sebagaimana diatur oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Namun, untuk menghindari terjadinya friksi antara penegak hukum tersebut, imbau Suhardi, alangkah lebih baik arif dan bijaksana apabila laporan pidana pelapor kepada terlapor tidak dilanjutkan pada proses pengadilan.

"Indonesia belum memiliki Kode Etik Bersama antar Penegak Hukum dalam kaitannya jika terjadi benturan dilapangan dalam menjalankan masing-masing fungsinya selaku Penegak Hukum," terangnya.

Sehingga, dengan kondisi tersebut para penegak hukum harus tetap dapat menjalankan tugas penegakan hukum (law enforcement) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku dan tidak mengakibatkan friksi hukum.

Jika perkara pidana pencemaran nama Baik antara pemohon dalam kedudukannya selaku hakim aktif dan termohon dalam kedudukannya selaku anggota komisioner KY aktif tetap dilanjutkan ke tahap pengadilan, maka tidak terdapat dampak positif yang didapatkan oleh pemerintah. Sebaliknya, menurut dia, dampak dari proses persidangan yang berlarut-larut dan melelahkan akan menghasilkan dampak negatif bagi antar penegak hukum khususnya sinergitas antara MA dan KY dalam rangka melaksanakan tugas penegakan hukum.

Untuk itu, seyogyanya setelah Polri menyelesaikan penyidikannya, selanjutnya Kejaksaan Agung melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pengesampingan perkara atau deponering. Suhardi pun menerangkan, dalam konteks deponering terbagi dari tiga  unsur yang harus dipenuhi yaitu tugas dan wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia, tindakan penyampingan perkara, dan demi kepentingan umum.  

"Jelas disebutkan dalam undang-undang kejaksaan bahwa Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Maka dalam hal ini adalah hak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan deponering," pungkasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya