Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kontrak 12 Perusahaan Batubara Terancam Diputus

Lelet Teken Amandemen
SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian ESDM mengancam akan memutus kontrak perusahaan tambang baru bara yang tidak mau menandatangani amandemen kontrak. Pengusaha diberi batas waktu hingga Oktober 2015.

Saat ini ada sekitar 73 perusa­haan dengan status pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK­P2B). Rinciannya, 10 perusa­haan sudah mengamandemen kontraknya. Lalu sekitar 51 perusahaan sudah sepakat akan memenuhi amandemen kontrak. Sisanya, 12 persahaan belum mau melakukan renegosiasi dengan pemerintah.

Jika perusahaan PKP2B ingin menambang lagi di Indonesia, mereka harus menyelesaikan amandemen kontraknya hingga Oktober 2015. Lewat dari batas waktu itu, Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memperpan­jang izin operasinya.


Direktur Pembinaan dan Pen­gusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengata­kan, renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan untuk memberikan kepastian investasi.

"Kami hormati kontrak PK­P2B hingga habis masa ber­lakunya. Tapi kami tidak beri perpanjangan usaha setelah habis kontraknya," katanya.

Proses renegosiasi dengan perusahaan tambang batubara PKP2B dinilai sangat lamban. Menurutnya, sebagian besar perusahaan batubara masih merasa terbebani dengan adanya skema Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban divestasi saham hingga 51 persen.

Dia menegaskan, jika tidak ada titik temu dalam meny­usun amandemen, Kemente­rian ESDM akan mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturannya, PKP2B mesti menyepakati enam poin re­negosiasi, yaitu peningkatan nilai tambah batubara, pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti, di­vestasi, serta penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Sementara, Dirjen Miner­al dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya menar­getkan proses Clear and Clear (CnC) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tuntas tahun ini.

Menurut dia, saat ini sudah ada IUP non-CnC yang dicabut izinnya oleh gubernur. Selain itu, tim tim teknis yang me­nangani masalah CnC IUP juga sudah dibentuk.

Tim teknis lintas instansi pemerintah, yakni Kemente­rian Perdagangan, Kehutanan, ESDM, dan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), dibentuk dalam rangka penataan pertam­bangan mineral dan batubara.

"Kita rapat awal September, akan dibahas mekanisme dan kriteria-kriterianya. Arahnya tahun ini harus selesai. Nanti keputusan akan ditetapkan ber­sama KPK," kata dia

Menurut dia, pemegang IUP yang sudah dicabut gubernur, otomatis lahannya mengiku­ti peraturan yang ada, yakni dikembalikan ke negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Per­tambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala men­gatakan, pengusaha hanya bisa mengajukan permohonan ke pe­merintah. Dia juga memahami, pemerintah harus menyelesaikan amendemen kontrak karena harus melaksanakan amanah Undang-Undang Minerba.

"Iming-iming perpanjangan izin usaha bagi PKP2B tidak sepenuhnya manjur untuk me­nyelesaikan amendemen kon­trak," katanya.

Menurut dia, keberlangsungan usaha tergantung dari cadangan batubara di wilayah PKP2B. Bagi perusahaan pemegang PKP2B yang cadangan batuba­ranya tinggal sedikit tentu saja perpanjangan izin usaha tidak menarik bagi mereka.

Karena itu, dia berharap ada titik temu dalam masalah ini. "Dua-duanya harus diuntung­kan," tukasnya.

Berdasarkan data Publish What You Pay Indonesia, sekitar 59,7 persen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih men­gandalkan sektor pertambangan dan minyak dan gas. Pada 2014 kontribusi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dari sektor pertambangan mencapai 10,57 persen.

Selain itu, pada 2014 PNBP sektor mineral dan batubara hanya sebesar Rp 34,2 triliun di bawah target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 yaitu sebesar Rp 39 triliun.

KPK mencatat ada sekitar Rp 28,5 triliun potensi PNBP di sektor mineral dan batubara yang hilang dan tidak menjadi penerimaan negara karena tata kelola yang buruk.

Data Kementerian ESDM pada 2014 mencatat potensi kerugian negara sebesar US$ 1,2 miliar-US$ 1,5 miliar per tahun yang disebabkan ekspor ilegal batubara. Ada sekitar 30 juta-40 juta ton batubara yang keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya