Berita

Adinda Yuanita/dok

Olahraga

Nasib Kejurnas Equestrian Terkatung-katung

MINGGU, 23 AGUSTUS 2015 | 06:25 WIB | LAPORAN:

Rencana perhelatan Kejurnas Equestrian 2015 yang dijadwalkan digelar pada bulan September mendatang sampai saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, tidak tegas dalam menjalankan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Salah satu pihak penyelenggara yang juga sebagai pembina dan pelatih Equestrian Adinda Yuanita saat dikonfirmasi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan meskipun waktu penyelengaraan sudah dekat. Padahal, pihak penyelenggara sendiri sudah mengantongi rekomendasi dari PB EFI (Equestrian Federation Indonesia), koordinasi dengan KONI Pusat dan sudah melakukan pertemuan dengan Menpora Imam Nahrawi pada bulan April yang lalu.

"Kejurnas ini sangat membantu atlet untuk mempertahankan performa mereka karena setelah SEA Games 2015 Singapura, Federasi Equestrian Indonesia (EFI) belum menjadwalkan apapun," kata Adinda Yuanita.


"Hal ini (Kejurnas) juga diperlukan dalam mempersiapkan atlet untuk menghadapi perhelatan PON 2016 di Jawa Barat serta multievent internasional di Tahun 2016 dan 2017 nanti," tambahnya.

Menurut  atlet Equestrian peraih medali perak di World Jumping Challenge 2012 itu, pihak Kemenpora memerintahkan pihak penyelengara meminta rekomendasi dari PB cabor pacuan kuda yakni PORDASI.Namun, dilain pihak KONI pada tahun 2012 telah melantik PB EFI menjadi PB resmi pembina cabor equestrian.
 
"Kejurnas ini kan untuk cabor equestrian, tetapi kami diminta untuk koordinasi dengan cabor pacuan kuda. Banyak pihak yang belum mengetahui perbedaan cabor equestrian dengan cabor pacuan kuda karena dipikir sama-sama olahraga ‘berkuda’. Padahal mulai dari jenis, bentuk kuda, aturan pertandingan, tehnik menunggang serta induk federasi internasionalnya sangatlah berbeda. Jadi, ini membuat bingung kami, kok kami harus meminta rekomendasi dari cabor lain? karena  selain belum mendengar kepengurusan PORDASI pernah dilantik oleh KONI Pusat, juga cabornya sangat berebeda dan ada sanksi dalam UU SKN," paparnya.
 
Menurut kandidat doktor S3 Teknik Kimia Universitas Indonesia ini, sebagai warga negara yang baik dan seorang penggiat olahraga tentunya semua kegiatan wajib tunduk kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 Tahun 2005. Terkait masalah rekomendasi, terdapat pada pasal  1 butir 25 yang menjelaskan, induk cabang olahraga adalah oraganisasi olahraga yang terafiliasi dengan federasi cabang oahraga internasional yang bersangkutan.

Berarti, apabila penyelenggara  harus berkoordinasi dengan PORDASI itu menyalahi UU SKN sama halnya seperti  penyelenggara kejurnas’ bola basket’ harus meminta rekomendasi dari PB PBVSI (bola voli).  Meski sama-sama  olahraga ‘berbola’ secara organisasi, teknik permainan dan aturannya tidak langsung bisa disamakan. Banyak cabor yang memiliki kesamaan alat, seperti sama-sama olahraga ‘berbola’, ‘ber-raket’ ataupun ‘berkuda’  tetap mempunyai perbedaan mulai spesifikasinya, aturan mainnya hingga federasi dunianya pun sangat berbeda dan ini sudah diatur jelas dalam UU SKN.

Hal itulah (melanggar UU SKN nomor 3 2005) yang menjadi kekhawatiran penyelengara Kejurnas Equestrian 2015 untuk meneruskan niatnya dalam membantu pembinaan cabor berprestasi equestrian yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak EFI, KONI PUSAT dan Kemenpora.
 
"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN, tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga  yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tukasnya.[wid]

 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya